Kasus Ginjal Akut Misterius

2 Perusahaan Jadi Tersangka dan Disegel Polisi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, 1 Orang Buron

Polisi menyegel PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical karena diduga memproduksi dan memasok bahan obat tercemar EG dan DEG.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirop. Polisi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan memasok bahan obat tercemar dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) pemicu gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. 

Polri masih mendalami kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. (Tribunnews/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi.

Baca juga: Tim Sepak Bola Soina Jateng Raih Emas di Thailand, Gawang Tidak Pernah Kebobolan Sekali Pun

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 18 November 2022. Stagnan

Baca juga: Enam Kapolsek di Polresta Cilacap Dimutasi, Ini Nama-namanya

Baca juga: Dawuhan Masuk 10 Besar Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2022, Pengumuman Pemenang pada 26 November 2022

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved