Kasus Ginjal Akut Misterius
Termorex Sirop Tak Lagi Masuk Daftar Obat yang Tidak Aman Dikonsumsi, Begini Penjelasan BPOM
BPOM merevisi daftar obat sirop yang dinilai tidak aman dikonsumsi. Satu di antaranya, menarik Termorex sirop dalam daftar tidak aman.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Termorex sirop tak lagi masuk daftar obat sirop tidak aman dikonsumsi.
Revisi ini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) setelah melakukan uji sampling berbeda.
BPOM menyatakan, kandungan tidak aman hanya ditemukan pada Termorex sirop yang diproduksi pada masa (batch) tertentu.
Sementara, batch yang lain, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, produk buatan PT Konimex itu aman dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Kabar 102 Obat Sirop yang Harus Ditarik dari Pasaran
Sebelumnya, Rabu (19/10/2022), BPOM merilis daftar obat sirop yang dianggap tidak aman dikonsumsi. Termorex masuk dalam daftar tersebut.
"Termorex sirop obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari batch yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda, ternyata produk Termorex sirop ini aman," kata Penny dalam konferensi pers BPOM, Minggu (23/10/2022), dikutip Tribunsolo.com dari Kompas TV.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, BPOM menyatakan bahwa produk Termorex sirop dengan batch tertentu, aman digunakan masyarakat.
"Artinya, Termorex sirop batch yang lain aman karena di batch lain tidak melebihi ambang batas," ujarnya.
Adapun BPOM melakukan penarikan terhadap Termorex Sirop dengan nomor batch AUG22A06 kemasan 60 ml.
Oleh karena itu, Penny mengatakan bahwa penarikan sirop obat demam anak itu perlu memperhatikan nomor batch yang tertera.
BPOM menyatakan, sirop obat yang dinyatakan tidak aman adalam sirop mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Di sisi lain, BPOM masih melakukan analisis dan pengujian terhadap 69 obat sirop untuk memastikan keamanannya.
"Masih ada 69 sirop dalam proses sampling dan pengujian," ujar Penny.
Ia juga menegaskan bahwa tugas BPOM hanya memastikan keamanan obat, bukan menyimpulkan bahwa obat tertentu berhubungan dengan kasus gagal ginjal anak yang sedang terjadi di Indonesia.
Klarifikasi Konimex
Sebelumnya, PT Konimex memberikan klarifikasinya terkait produk obat sirup mereka, Termorex sirup, yang disebut Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) RI mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman.
Diketahui, BPOM RI telah mengumumkan lima obat sirup yang ditarik dari pasar sebagai imbas dari meningkatnya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Satu di antara obat sirup yang ditarik dari pasar adalah Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.
Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef menilai jika BPOM masih belum bisa mendukung kesimpulan bahwa pengobatan obat dalam bentuk sirop memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut ini.
Baca juga: Sebaran 241 Kasus Gangguan Ginjal Akut di Seluruh Indonesia, di Jateng Ada 5 Kasus
Baca juga: Kelebihan Garam Menyebabkan Fungsi Ginjal Buruk. Begini Aturan Konsumsi Garam pada Anak
Rachmadi pun memastikan jika seluruh obat sirop yang diproduksi PT Konimex tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Tak hanya itu, Rachmadi menyebut jika PT Konimex juga memastikan bahan baku yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan badan resmi pemerintah atau Farmakope.
"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirop yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG."
"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun."
"Serta memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan badan resmi pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (23/10/20220).
Racmadi memahami langkah antisipatif pemerintah melalui Surat Keputusan BPOM terkait penarikan salah satu produk obat produksi PT Konimex.
Rachmadi menyebut, sebagai bentuk kepatuhan, PT Konimex kini juga tengah mempersiapkan langkah penghentian produksi, distribusi, dan penarikan kembali produk Termorex Sirup 60ml, sesuai surat edaran BPOM.
PT Konimex pun bersedia menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh produknya sesuai cara pembuatan Obat yang baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama diproduksi pada 34 tahun yang lalu.
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," ujarnya. (**)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BPOM Hapus Termorex dari Daftar Obat Sirup yang Tidak Aman, Ini Penjelasannya.
Baca juga: Tak Berubah! Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 24 Oktober 2022
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Total 135 Jiwa
Baca juga: Bibi Brigadir J Pertanyakan Alasan Bharada E Tembak Yosua: Ricky Rizal Bisa Menolak Perintah Sambo
Baca juga: Sejak Pengasuhnya Meninggal Dunia, Sumanto Si Manusia Kanibal dari Purbalingga Jadi Sering Murung