Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya

BPOM) mengungkap temuan obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Editor: Pujiono JS
CANVA
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap temuan obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Ditemukan lima produk dengan EG di atas batas aman. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap temuan obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Ditemukan lima produk dengan EG di atas batas aman.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek menghentikan penjualan obat bebas atau obat sirop untuk sementara waktu.

Hal itu menyusul peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Baca juga: Dua Kasus Ginjal Akut Ditemukan di Batang, Satu Anak Meninggal Dunia dengan Penyakit Penyerta

Baca juga: Balita 8 Bulan di Banyumas Meninggal Diduga akibat Gagal Ginjal Akut, Dinkes: Ada Sakit yang Lain

Baca juga: Kasus Ginjal Akut Misterius sedang Merebak, Simak Tips Jaga Kesehatan Ginjal dengan Langkah CERDIK

Meski belum diketahui secara pasti ihwal penyebab pasti gangguan ginjal akut, penghentian sementara penjualan obat bebas atau obat sirop itu dalam rangka kewaspadaan dan pencegahan.

Berita terbaru menyebutkan BPOM merilis daftar sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirop obat.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (20/10/2022).

Adapun sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, obat-obat tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Lalu, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Baca juga: IDAI Jateng Masih Telusuri Kabar Adanya Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Banyumas

Baca juga: Beredar 15 Nama Obat Sirop Berbahan Berbahaya Picu Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Sebut Tidak Benar!

Baca juga: Kata Guru Besar Farmasi UGM soal Imbauan Tak Gunakan Sirop Penurun Panas Anak yang Picu Ginjal Akut

Dan diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Kendati begitu, hasil uji cemaran etilen glikol pada obat-obat itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," beber BPOM.

Terhadap hasil uji 5 sirop obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved