Kasus Ginjal Akut Misterius

Termorex Sirop Tak Lagi Masuk Daftar Obat yang Tidak Aman Dikonsumsi, Begini Penjelasan BPOM

BPOM merevisi daftar obat sirop yang dinilai tidak aman dikonsumsi. Satu di antaranya, menarik Termorex sirop dalam daftar tidak aman.

Editor: rika irawati
CANVA
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi daftar obat yang dinilai tidak aman dikonsumsi, di antaranya Termorex sirop. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Termorex sirop tak lagi masuk daftar obat sirop tidak aman dikonsumsi.

Revisi ini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) setelah melakukan uji sampling berbeda.

BPOM menyatakan, kandungan tidak aman hanya ditemukan pada Termorex sirop yang diproduksi pada masa (batch) tertentu.

Sementara, batch yang lain, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, produk buatan PT Konimex itu aman dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Kabar 102 Obat Sirop yang Harus Ditarik dari Pasaran

Sebelumnya, Rabu (19/10/2022), BPOM merilis daftar obat sirop yang dianggap tidak aman dikonsumsi. Termorex masuk dalam daftar tersebut.

"Termorex sirop obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari batch yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda, ternyata produk Termorex sirop ini aman," kata Penny dalam konferensi pers BPOM, Minggu (23/10/2022), dikutip Tribunsolo.com dari Kompas TV.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, BPOM menyatakan bahwa produk Termorex sirop dengan batch tertentu, aman digunakan masyarakat.

"Artinya, Termorex sirop batch yang lain aman karena di batch lain tidak melebihi ambang batas," ujarnya.

Adapun BPOM melakukan penarikan terhadap Termorex Sirop dengan nomor batch AUG22A06 kemasan 60 ml.

Oleh karena itu, Penny mengatakan bahwa penarikan sirop obat demam anak itu perlu memperhatikan nomor batch yang tertera.

BPOM menyatakan, sirop obat yang dinyatakan tidak aman adalam sirop mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Di sisi lain, BPOM masih melakukan analisis dan pengujian terhadap 69 obat sirop untuk memastikan keamanannya.

"Masih ada 69 sirop dalam proses sampling dan pengujian," ujar Penny.

Ia juga menegaskan bahwa tugas BPOM hanya memastikan keamanan obat, bukan menyimpulkan bahwa obat tertentu berhubungan dengan kasus gagal ginjal anak yang sedang terjadi di Indonesia.

Klarifikasi Konimex

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved