Penembakan Brigadir J

3 Bibi Brigadir J Terbang ke Jakarta, Siap Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E

Tiga bibi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal memberi keterangan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Editor: rika irawati
Tribunjambi/Danang
Tiga bibi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, serta Sangga Sianturi, terbang ke Jakarta, Minggu (23/10/2022) petang. Mereka bakal hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAMBI - Tiga bibi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal memberi keterangan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Mereka akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga bibi Brigadir J, Minggu (23/10/2022) sore, bertolak ke Jakarta.

Baca juga: Tak Bantah Dakwaan JPU, Bharada E Eksekutor Penembakan Brigadir J

Baca juga: Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J mengatakan, dirinya terbang bersama dua bibi lain Brigadir J, yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi.

Ketiganya berangkat ke Jakarta melalui jalur udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi.

Rohani mengatakan, ketiganya sudah berada di Jambi sejak Sabtu (22/10/2022).

Sebelum terbang, mereka menghadiri acara pelantikan DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi.

Dalam sidang Bharada E, Selasa (18/10/2022), majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi dari keluarga dan pengacara keluarga Brigadir J.

Ada 12 orang yang dipanggil sebagai saksi. Mereka ada pengacara dan 11 keluarga Brigadir J.

Majelis hakim mengizinkan keluarga Brigadir J memberi kesaksian di pengadilan di Jambi melalui zoom meeting untuk efektifitas waktu dan tenaga.

Apresiasi untuk JPU

Sementara, di persidangan dengan empat terdakwa lain, Penuntut Umum (JPU) menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain di persidangan, Senin (17/10/2022).

Tiga tersangka lain yang mengajukan eksepsi adalah Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, tersangka Bharada E, memilih tak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Melanjutkan Pemeriksaan Saksi

Menanggapi penolakan JPU ini, Roslin Simanjuntak mengapresiasi tanggapan JPU.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved