Berita Banyumas

Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Dua Pemuda Asal Tunjung Banyumas Dikukut Polisi

Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua penjual obat keras tanpa resep dokter di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRESTA BANYUMAS
Penyidik memeriksa satu di antara penjual obat keras tanpa resep dokter di Mapolresta Banyumas, Selasa (18/10/2022). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pemuda yang merupakan warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua penjual obat keras tanpa resep dokter di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua pemuda yang ditangkap berinisial P (22) dan SIT (22). Keduanya warga Tunjung.

"Kami menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat keras di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas," ungkap Guntar, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Harap Bersabar! Perbaikan Jalan Wangon-Yogyakarta di Jatilawang Banyumas Diperkirakan Sepekan

Baca juga: Tukang Parkir di Ajibarang Banyumas Ditangkap Polisi, Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter

Baca juga: Tabrakan di Depan SMK Maarif Ajibarang Banyumas: Pengendara Motor Dilarikan ke RS, Sopir Truk Kabur

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan mendapati 395 butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp1.975.000.

Kemudian, 783 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl HCI 2 mg seharga Rp3,9 juta, seta 1.000 butir obat Hexymer senilai Rp2 juta.

Polisi juga mengamankan empat buah handphone dan uang Rp570 ribu.

Guntar mengatakan, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikakn lebih lanjut.

Keduanya bakal dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Mulai Siapkan Mental, Orangtua Brigadir J akan Beri Kesaksian di Persidangan. Berharap via Zoom

Baca juga: Spanduk "#AkuDuduWongmu, Aku PDI Perjuangan" Bertebaran di Solo, Sindir Siapa?

Baca juga: Cabuli Sembilan Murid, Guru Ngaji di Maos Cilacap Mengaku Gemas Kebablasan

Baca juga: Pembagi Amplop saat Pilkades Bulusari Ternyata Anggota DPRD Demak, Begini Pengakuannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved