Berita Banyumas
Tukang Parkir di Ajibarang Banyumas Ditangkap Polisi, Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter
Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan pemuda berinisial ZA (25), warga Ajibarang, Banyumas, karena diduga menjual obat psikotropika tanpa resep.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan pemuda berinisial ZA (25), warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin (17/10/2022).
Pemuda tersebut diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market di wilayah Ajibarang.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas," ungkap Guntar dalam rilis yang diterima, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Jalur Wangon-Yogyakarta Longsor, Ini Rute Pengalihan Jalan bagi Kendaraan Berat. Lewat Purwokerto
Baca juga: Tabrakan di Depan SMK Maarif Ajibarang Banyumas: Pengendara Motor Dilarikan ke RS, Sopir Truk Kabur
Baca juga: 14 Ribu Kasus saat Operasi Zebra Candi Jateng, Polresta Banyumas Paling Banyak Temukan Pelanggaran
Guntar mengatakan, ZA merupakan tukang parkir di depan mini market.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, berisi 10 (sepuluh) butir.
Kemudian, 1 plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 9 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 1 plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona.
Selanjutnya, 2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir dan 1 buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 7 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona, 2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir.
Polisi kemudian membawa ZA ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.
ZA bakal dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Baca juga: Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Narkoba
Baca juga: Asyik Nongkrong di Waduk Seloromo Gembong saat Jam Sekolah, 5 Pelajar SMK Dikukut Satpol PP Pati
Baca juga: Bertambah Lagi, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Malang Menjadi 133 Orang
Baca juga: Ini Alasan Carlos Fortes Tak Gabung Latihan PSIS Semarang, Cedera Lagi?