Polisi Narkoba

Bantah Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Kasus Berawal dari Penipuan dan Dendam

Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa membantah keterlibatannya dalam kasus jual beli narkoba yang kini menjeratnya.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
Irjen Teddy Minahasa. Teddy membantah terlibat dalam dugaan jual beli narkoba dan terseret kasus itu karena niatnya membantu kapolres Kota Bukittinggi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa membantah keterlibatannya dalam kasus jual beli narkoba yang kini menjeratnya.

Teddy mengatakan, dirinya terseret kasus ini karena mengenalkan satu di antara tersangka kepada kapolres Kota Bukittinggi.

Teddy mengungkapkan, kasus ini bermula dari operasi penyelundupan narkoba di Laut China Selatan.

Hal ini disampaikan Teddy melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Kebenaran keterangan tertulis ini telah dibenarkan Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.

Henry membenarkan, keterangan tersebut dibuat Teddy Minahasa.

Baca juga: Ingin Didampingi Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Soal Jual Beli Narkoba Ditunda

Baca juga: Modus Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba: Menukar 5 kg Barbuk Narkoba dengan Tawas

Dalam keterangan tersebut, Teddy Minahasa mengungkapkan, kejadian berawal dari bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu.

Kemudian, dilakukan pemusnahan barang bukti pada 14 Juni 2022.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya, melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen, untuk kepentingan dinas," kata Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Teddy yang saat itu menjabat kapolda Sumatera Barat, dianggap memberikan perintah kepada kapolres untuk menyisihkan barang bukti.

"Saya, sebagai Kapolda, disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ungkapnya.

Namun, usai ungkap kasus narkoba ini, kapolres Kota Bukittinggi bukannya mendapat promosi, malah dimutasi menjadi Biro Logistik Polda Sumatera Barat, pada tanggal 20 Oktober 2022.

Hal ini pun menimbulkan kekecewaan karena seharusnya, eks kapolres itu naik pangkat.

Lantaran ingin membantu mantan kapolres Kota Bukittinggi agar mendapat reward dari atasan, Teddy mengenalkan mantan kapolres Kota Bukittinggi itu dengan seorang wanita bernama Anita alias Linda.

Saat ini, Anita atau Linda juga ditetapkan sebagai satu di antara 11 tersangka dalam kasus jual beli narkoba itu.

Linda, kata Teddy, pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton, melalui jalur Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.

Berbekal informasi ini, Teddy melakukan operasi menggunakan uang pribadi hingga dia merugi Rp20 miliar.

"Saya rugi hampir Rp20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka, dari kantong pribadi," jelasnya.

Usai kejadian itu, Teddy kemudian kembali dihubungi Anita soal kerja sama terkait penjualan pusaka kepada sultan di Brunai Darussalam.

Anita meminta biaya kepada dirinya sebagai operasional berangkat ke Brunai Darussalam.

"Namun, saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," ungkap Teddy.

Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Irjen Teddy Minahasa Juga Terancan Hukuman Penjara Soal Kasus Jual Beli Narkoba

Baca juga: Kapolri Ungkap Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Berawal dari Terbongkarnya Jaringan Gelap Narkoba

Teddy menuturkan bahwa maksud tujuannya mengenalkan dengan kapolres Kota Bukittinggi, sebenarnya untuk menangkap Anita.

Sebab, Irjen Teddy berniat membalas dendam karena pernah ditipu Anita soal operasi di Laut China Selatan.

"Sesungguhnya, niatan saya adalah menangkap Linda yang akan dilakukan kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan Anita alias Linda, masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka."

"Kedua, kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," jelas Teddy.

Namun, Teddy tidak menyangka, implementasi teknik delivery control maupun under cover oleh kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Karena itu, dirinya disebut terlibat dalam peredaran narkoba karena memperkenalkan Anita dan kapolres.

"Di sinilah, saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," ujarnya.

"Padahal, saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana."

"Sehingga, saya juga tidak yakin bahwa kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba, Berikut Pengakuan & Penjelasan Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Mayoritas Pelajar! 6.248 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE selama Operasi Zebra Candi Purbalingga

Baca juga: Jalan Ambrol Jalur Wangon-Yogyakarta di Banyumas, Kemen PUPR: Perbaikan Bareng Penggantian Jembatan

Baca juga: Warga Resah, Ubin Granit Dekat Masjid Menara Kudus Pecah dan Hilang Bikin Motor Rusak

Baca juga: Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved