Polisi Narkoba
Ingin Didampingi Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Soal Jual Beli Narkoba Ditunda
Tersangka kasus jual beli narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin didampingi pengacara.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Irjen Teddy Minahasa Juga Terancan Hukuman Penjara Soal Kasus Jual Beli Narkoba
Baca juga: Harta Properti Milik Irjen Teddy Minahasa, Tersebar di Pasuruan, Pesawaran, Malang Senilai Rp25.8 M
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Satu di antaranya adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan, tadi pagi, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polda Metro Jaya".
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Penyelidikan Suporter, Aremania: Fokus Saja Pemulihan Hak Korban
Baca juga: Bharada E Cemas Jelang Sidang Perdana, Fokus Mendekatkan Diri kepada Tuhan
Baca juga: Hingga Oktober 2022, ZIS dari ASN Pemprov Jateng Capai Rp57 M, Bisa Tembus 70 M di Akhir Tahun
Baca juga: 50 Desainer Lokal dan Nasional Meriahkan Banyumas Fashion Festival 2022, Usung Batik Banyumasan