Polisi Narkoba
Ingin Didampingi Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Soal Jual Beli Narkoba Ditunda
Tersangka kasus jual beli narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin didampingi pengacara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin didampingi pengacara.
Teddy juga menolak tawaran pendampingan oleh advokat dari kedinasan Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan Teddy oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba, sempat berlangsung Sabtu (15/10/2022) siang.
Namun, pemeriksaan belum selesai karena Teddy meminta penundaan.
"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Baca juga: Kapolri Ungkap Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Berawal dari Terbongkarnya Jaringan Gelap Narkoba
Baca juga: Modus Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba: Menukar 5 kg Barbuk Narkoba dengan Tawas
"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
"Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," sambungnya.
Pemeriksaan dalam rangka penyidikan akan dilanjutkan pada Senin (17/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Irjen Teddy Minahasa Juga Terancan Hukuman Penjara Soal Kasus Jual Beli Narkoba
Baca juga: Harta Properti Milik Irjen Teddy Minahasa, Tersebar di Pasuruan, Pesawaran, Malang Senilai Rp25.8 M
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Satu di antaranya adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan, tadi pagi, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polda Metro Jaya".
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Penyelidikan Suporter, Aremania: Fokus Saja Pemulihan Hak Korban
Baca juga: Bharada E Cemas Jelang Sidang Perdana, Fokus Mendekatkan Diri kepada Tuhan
Baca juga: Hingga Oktober 2022, ZIS dari ASN Pemprov Jateng Capai Rp57 M, Bisa Tembus 70 M di Akhir Tahun
Baca juga: 50 Desainer Lokal dan Nasional Meriahkan Banyumas Fashion Festival 2022, Usung Batik Banyumasan