Penembakan Brigadir J
Bharada E Cemas Jelang Sidang Perdana, Fokus Mendekatkan Diri kepada Tuhan
Kecemasan itu muncul karena kliennya memikirkan masa depannya yang dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jelang persidangan perdana perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E cemas.
Bharada E akan dibawa ke sidang pertama pada Selasa (18/10/2022) sehari setelah persidangan perdana Irjen Ferdy Sambo dan lain-lainnya pada Senin (17/10/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sosok Bharada E berperan sebagai penembak.
Baca juga: Ruang Sidang Hanya Berkapasitas 50 Orang, Warga Diimbau Ikuti Sidang Ferdy Sambo Lewat Youtube
Baca juga: Pernah Jadi Atasan Ferdy Sambo, Krishna Murti Baru Sandang Jenderal Bintang 2 Jadi Kadiv Hubinter
Baca juga: Ferdy Sambo Ubah Keterangan Soal Perintah Tembak, Pengacara Bharada E: Itu Upaya Lepas dari Dakwaan
Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Bhadara E menggunakan pistol Glock 17 yang ia dapatnya di bulan November 2021 saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Memiliki kemampuan menembak di tingkat satu, Bharada E dianggap masih biasa saja dalam hal tembak menembak.
Bharada E Cemas
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kecemasan itu muncul karena kliennya memikirkan masa depannya yang dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Pasti ada kecemasan (dari Bharada E) bagaimana masa depannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).
Untuk itu, lanjut Ronny, kliennya saat ini fokus mendekatkan diri kepada Tuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.
"Kami baru selesai ibadah dengan Bharada E. Saat ini, Klien saya fokus mendekatkan ke Tuhan minta kekuatan agar bisa menjalani persidangan," ungkap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengaku timnya sedang menyiapkan jawaban atas dakwaan (eksepsi) setelah sidang permbacaan dakwaan dilakukan.
"Kita persiapan sekarang adalah siapkan eksepsi setelah pembacaan dakwaan," tuturnya.
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Mengaku Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak
Baca juga: Sebelum Brigadir J Dibunuh, Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Sambo Kejadian di Magelang
Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Disidang Mulai 17 Oktober 2022, Berikut Nama-nama Hakim yang Menangani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E Terakhir Jelang Sidang Perdana