Berita Cilacap
Pemkab Cilacap Siapkan Bansos untuk Sopir Angkot dan Pengemudi Ojol, Tiap Orang Terima Rp450 Ribu
Pemkab Cilacap siap menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi bagia tukang ojek, sopir angkot, dan pelaku UMKM.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap siap menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kategori tukang ojek, sopir angkutan, dan pelaku UMKM.
Mereka telah menyiapkan dana Rp6,67 miliar yang bersumber dari dua persen alokasi anggaran DTU (Dana Transfer Umum) dan juga APBD Kabupaten Cilacap.
Bantuan sosial ini untuk meng-cover warga yang tak mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat, baik bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupuan bantuan subsidi upah (BSU).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti mengatakan, ada 7.100 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bansos masing-masing Rp450 ribu.
"Bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)," kata Arida, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Tahu Masak Pak Tambur, Kuliner Legendaris Cilacap yang Sudah Berjualan Sejak 1979
Baca juga: Teriakan Minta Tolong Mengungkap Kejadian Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Gandrungmanis Cilacap
Bantuan ini menyasar tukang ojek, sopir angkutan, dan juga pelaku UMKM di Cilacap.
Menurut Arida, data penerima bansos ini bersumber dari Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap.
Arida mengungkapkan, bantuan sosial ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan Cilacap, yakni mereka yang ada di 15 kelurahan di wilayah Cilacap Kota.
"Bantuan ini hanya untuk di wilayah Cilacap kota saja, ada 15 kelurahan. Karena memang untuk wilayah desa, sebelumnya, sudah mendapat bantuan dari alokasi dana desa (DD)," ungkapnya.
Masing-masing KPM nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulannya.
Baca juga: Tak Terpengaruh Kenaikan BBM, Harga Sayur dan Bumbu Dapur di Pasar Gandrungmangu Cilacap Stabil
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir November, Bupati Cilacap Tatto Minta Penerusnya Lanjutkan Bangga Mbangun Desa
Bantuan itu berlaku selama 3 bulan, yakni untuk Oktober, November, dan juga Desember.
"Untuk pencairan dilakukan sekali. Jadi, tiap-tiap KPM akan menerima bantuan Rp450 ribu," kata Arida.
Terkait waktu penyaluran, Arida belum dapat memastikan.
Pasalnya, menurut Arida, penyaluran bantuan tersebut harus melewati beberapa proses, misalnya adanya Peraturan Bupati, adanya sosialisasi, dan juga verifikasi data.
"Kalau pencairan belum bisa dipastikan, mungkin nanti, November, atau paling cepat mungkin Oktober," katanya.