Anak Bacok Ayah Cilacap
Teriakan Minta Tolong Mengungkap Kejadian Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Gandrungmanis Cilacap
Rasa kecewa tak mendapat bagian dari hasil panen padi membuat DT, seorang anak di RT 02 RW 09 Desa Gandrungmanis, Cilacap, tega membacok ayahnya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Teriakan minta tolong dari rumah DS (66), warga RT 02 RW 09 Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/9/2022) sore, membuat RF bergegas ke rumah tetangganya itu.
Alangkah terkejutnya RF melihat DS terkapar bersimbah darah di lantai. Dia juga melihat DT, anak DS, berada di atas tubuh sang ayah sambil membawa sabit.
RF pun mencari pertolongan lain. Dia memanggil warga dan ketua RT agar segera datang ke rumah DS.
"Melihat kejadian itu, saksi RF lalu memanggil TA, yakni ketua RT dan warga lain, untuk menolong korban," kata Kabaghumas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Tega! Anak di Gandrungmanis Cilacap Bacok Ayah hingga Tewas, Kesal Tak Dapat Bagian Hasil Panen
Baca juga: Kasus Anak Bacok Ayah di Gandrungmanis Cilacap, Ketua RT: Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Masih Berobat
TA juga berhasil merebut sabit dari tangan pelaku yang sebelumnya digunakan untuk menganiaya ayahnya.
Kemudian, RF dan warga lain bergegas membawa korban ke Klinik Sahabat untuk dilakukan perawatan.
Namun, karena pihak Klinik menyatakan tidak sanggup menangani, akhirnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Aghisna Medika Sidareja.
"Korban sempat dibawa ke klinik dahulu, tapi tidak sanggup kemudian dilarikan ke RS Aghisna Sidareja, sesampainya di sana, ternyata korban sudah tak bernyawa," ungkap Gatot.
Gatot mengatakan, keterangan awal, DT kecewa tak mendapat bagian dari hasil panen padi di sawah. Padahal, DT membantu DS dalam bertani.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dinilai sombong dan pelit karena saat panen, korban tidak memberi uang kepada pelaku," kata Gatot.
Pascainsiden itu, Kapolsek Gandrungmangu bersama Kanit Reskrim Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP dan menangkap DT.
"Hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, DT terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Alami Gangguan Jiwa
Anto, ketua RT 02 RW 09 Desa Gandrungmanis, mengatakan, DT diketahui warga, mengalami gangguan jiwa.