Berita Banjarnegara

Amel Setuju Perbup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan DPRD Banjarnegara Dicabut

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025

Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
istimewa
Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto  membacakan pernyataan kebijakan bupati Banjarnegara 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD. 

Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto,  membacakan pernyataan kebijakan bupati Banjarnegara.


Disebutkannya, Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Dengan demikian, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali mendasarkan pada aturan lama, yakni Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Penyesuaian tunjangan tersebut berlaku per 1 Oktober 2025.

Baca juga: Cerita Mistis Sopir Truk Kecelakaan di Brebes Gegara Hindari Sosok Putih Menyeberang

Selanjutnya, Perbup tentang pencabutan dimaksud akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Sekda menambahkan bahwa Perbup tentang pencabutan dimaksud selanjutnya akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved