Berita Cilacap
Gaji Rp 2,6 Juta Masih tak Cukup, Buruh di Cilacap Tuntut UMK 2026 Naik
Dalam pertemuan itu, serikat pekerja juga menyerahkan hasil kajian internal tentang kebutuhan hidup layak di Cilacap
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Buruh Cilacap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta percepatan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja, Joko Waluyo mengatakan, sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Cilacap menemui Bupati pada pekan lalu untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Dikatakan Joko, pertemuan tersebut bertujuan memastikan progres pembentukan tim kajian UMSK yang sebelumnya dijanjikan.
"Kami bertemu Pak Bupati untuk menanyakan tindak lanjut pembentukan tim kajian penetapan UMSK," ujar Joko, Rabu (24/9/2025).
"Informasi yang kami terima, tim sudah dibentuk dan mulai bekerja melakukan kajian-kajian," lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, serikat pekerja juga menyerahkan hasil kajian internal tentang kebutuhan hidup layak di Cilacap.
"Kami melakukan survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional, dan hasilnya menunjukkan biaya hidup semakin tinggi," jelas Joko.
Joko berharap, kajian yang sudah dilakukan bisa menjadi bahan pertimbangan tim dalam menetapkan UMSK maupun UMK mendatang.
Ia menegaskan UMK Cilacap 2025 sebesar Rp 2.640.248 masih jauh di bawah rata-rata nasional Rp 3.315.728.
"Kalau melihat kondisi sektoral, seharusnya Cilacap bisa lebih tinggi karena kita daerah industri dengan banyak sektor strategis," tegasnya.
Pihaknya berharap, tim akademisi yang dilibatkan benar-benar berpihak kepada buruh dengan memperhatikan daya beli yang terus tertekan.
"Daya beli masyarakat sekarang semakin tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok," kata Joko.
"Intinya, buruh Cilacap berharap ada kebijakan yang lebih adil agar kesejahteraan bisa meningkat," pungkasnya.
Baca juga: BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab?
Sebelumnya, Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendampingi buruh untuk peningkatan kesejahteraan.
"Cilacap memiliki karakteristik wilayah dan tantangan yang berbeda dibanding daerah lain, maka penting bagi kita untuk fokus pada kondisi dan data faktual di daerah sendiri," kata Syamsul.
Ia optimis UMSK Kabupaten Cilacap dapat ditetapkan pada tahun 2026 dengan dasar hukum yang kuat.
"Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mendorong dewan pengupahan melibatkan kajian akademis guna memperkuat data objektif dalam penyusunan formulasi penetapan UMSK," tegasnya.
"Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan akan benar-benar adil dan sesuai kebutuhan masyarakat Cilacap," imbuhnya. (ray)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.