Berita Rembang
Racik Obat Kuat dan Pelangsing secara Ilegal, Enam Warga Demak dan Jepara Diamankan Polres Rembang
Enam warga Demak dan Jepara jadi tersangka kasus pembuatan obat-obatan ilegal berupa obat kuat pria, penumbuh rambut, hingga pemutih, dan pelangsing.
TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Enam warga Demak dan Jepara jadi tersangka kasus pembuatan obat-obatan ilegal berupa obat kuat pria, penumbuh rambut, hingga pemutih, dan pelangsing.
Mereka meproduksi obat-obatan tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Saat menggerebek rumah tersebut, Kamis (1/9/2022), polisi menemukan obat-obatan ilegal yang dikemas dalam 15 merek.
"Jumlah produk yang mereknya dipalsukan dan isinya, dia isi sendiri, sebanyak 15 produk atau 15 merek," ucap Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan, saat ungkap kasus di lokasi, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Sidak SPBU di Rembang, Ganjar: Stok BBM di Jawa Tengah Masih Aman
Baca juga: Bus Rombongan Haji asal Rembang Terlibat Kecelakaan di Blora, Satu Tewas
Dandy mengatakan, saat digerebek, para tersangka tengah meracik obat-obatan tersebut.
"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing," kata dia.
"Para tersangka mengisi atau meracik sendiri obat-obatan tersebut, kemudian dikemas. Dan, kemasannya, dia pesan secara online, isinya yang dia isi sendiri," imbuh dia.
Dalam kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan kesehatan.
Mereka adalah Ma'aruf alias MA, Andika, Miftahul, Adi, Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.
Keenam orang itu sudah berkegiatan di rumah kontrakan itu sekitar tiga bulan.
"Mereka merupakan warga Jepara dan Demak," ujar dia.
Baca juga: Hati-hati! Ada Salon Buat dan Jual Kosmetik Pakai Bahan Berbahaya. BPOM Semarang Temukan saat Razia
Baca juga: Waspadai Kosmetik Pemutih secara Instan, BPOM Semarang: Bisa Dipastikan Mengandung Bahan Berbahaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan.
Sejumlah kartu perdana, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.
Diperkirakan, omzet yang didapat pelaku dalam tindak pidana tersebut mencapai ratusan juta rupiah. (*)