Berita Semarang
Waspadai Kosmetik Pemutih secara Instan, BPOM Semarang: Bisa Dipastikan Mengandung Bahan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang meminta warga mewaspadai kosmetik tak bermerek atau abal-abal.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRUBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang meminta warga mewaspadai kosmetik tak bermerek atau abal-abal.
Terutama, kosmetik yang menjanjikan perubahan cepat setelah pemakaian.
"Mereka menjanjikan perubahan cepat pada kulit, padahal hal itu salah. Karena bisa dipastikan, kosmetik yang memutihkan kulit secara instan, mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan," kata Kepala BPOM Semarang Sandra Linthin, Jumat (17/6/2022).
Temuan BPOM, Sandra menerangkan, kosmetik tanpa merek mengandung sejumlah bahan berbahaya.
"Misalnya, pewarna jingga K1, merah K10, dan K3, yang menyebabkan kanker hingga gangguan fungsi hati," paparnya.
Baca juga: Hati-hati! Obat Kuat Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Pasaran. BPOM Semarang Giatkan Pembinaan
Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Warga Banjarnegara Jadi Tersangka. Dibeli via Online dari Bandung
Baca juga: Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Ini Tujuh Tuntutan yang Disuarakan
Baca juga: Kasus PMK di Kota Semarang Merebak, Puskeswan Mijen Malah Ditutup. Ini Alasannya
Tak hanya tiga jenis pewarna tersebut, BPOM juga menemukan kandungan sudan IV atau pewarna plastik pada kosmetik ilegal.
"Sudan IV juga bersifat karsinogenik seperti pewarna lain yang dilarang. Beberapa ada juga yang mengandung Methylchloroisothiazolinone (MCI), Hidrokuin, hingga merkuri," ucapnya.
Menurut Sandra, kosmetik abal-abal itu biasanya diiklankan dan dipasarkan secara daring.
Tahun lalu, BPOM menemukan setidaknya 14 ribu lebih tautan iklan kosmetik ilegal bertebaran di media sosial.
Pihaknya pun langsung melaporkan temuan iklan kosmetik abal-abal ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diturunkan.
BPOM Semarang juga menindak pembuat kosmetik abal-abal di wilayah Kudus, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, BPOM mengakui, peredaran kosmetik tanpa merek masih ada.
Itu sebabnya, Sandra mengimbau warga tak mudah tergoda dengan iklan ataupun klaim kosmetik cepat memutihkan.
"Saran kami, belilah kosmetik yang sudah memiliki izin edar, yang biasanya dijual di toko official hingga pusat perbelanjaan. Karena, lebih aman dan sudah diuji oleh BPOM," katanya.
Baca juga: Puting Beliung Terjang Desa Cawitali Tegal, 8 Rumah dan 1 SD Rusak
Baca juga: Ganjar Resmikan SMA Negeri Tawangmangu Karanganyar, Penantian Panjang Warga Tebayar Tuntas
Baca juga: Simak Jadwal dan Kuota PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah, Ganjar: Jaga Integritas!
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 17 Juni 2022: Rp 1.029.000 Per Gram
Menyoal pengawasan, Sandra menambahkan, BPOM akan terus melakukannya.