Berita Banjarnegara

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Warga Banjarnegara Jadi Tersangka. Dibeli via Online dari Bandung

Warga di Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, jadi tersangka kasus dugaan menjual kosmetik kecantikan tanpa dilengkapi izin edar.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/KHOIRUL MUZAKI
Anggota Polres Banjarnegara menunjukan barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang disita dari warga Purwanegara, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23), warga di Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, harus berurusan dengan Polisi. Gara-garanya, ia diduga menjual kosmetik kecantikan tanpa dilengkapi izin edar.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, ungkap kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli produk perawatan kecantikan tanpa izin.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendatangi langsung rumah pelaku.

"Namun, dia sedang pergi bersama suami, di rumah hanya ada kedua orang tua dan kakak pelaku" katanya, Selasa (20/4/2021), di Mapolres Banjarnegara.

Baca juga: Jelang Lebaran, Jalan Kota di Banjarnegara Diaspal Mulus. Bupati: Kami Ingin Sambut Pemudik

Baca juga: Suara Merdu Wasiono Bikin Lainnya Tertegun, Begini Suasana Ramadan di Pamardi Raharjo Banjarnegara

Baca juga: Pemain Muda Banjarnegara Yanuar dan Aldo Dipanggil PSSI, Ikuti Seleksi Timnas U-16

Baca juga: Penumpang Sepi sejak Pasar Terbakar, Tukang Becak di Banjarnegara Terhibur Dapat Makanan Gratis

Setelah bertemu orangtua pelaku, petugas menanyakan produk kosmetik yang dijual anaknya.

Di rumah itu, polisi lantas mendapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah, dan serum glowing.

Kasatreskrim menambahkan, barang bukti itu berupa 35 Pot Night Cream Spc 5 % dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, dan 1 lembar label Beauty Care.

Barang-barang itu dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan NDL, produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat.

Petugas lantas berkoordinasi dengan Loka POM dan mengambil sampel untuk dicek secara laboratoris terhadap isi kandungan barang-barang tersebut.

Hasilnya, beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinon, yang merupakan bahan berbahaya dan bisa menyebabkan masalah kesehatan.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, NDL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang ada, disita.

Baca juga: Viral, Video Toyota Avanza Masuk Jalur BST di Solo. Terpaksa Jalan Mundur saat Adu Banteng

Baca juga: Ketemu Bupati Purbalingga, BPJS Ketenagakerjaan Berharap RT dan RW Didaftarkan Jadi Peserta

Baca juga: Api Abadi Mrapen Kembali Menyala, Gubernur Ganjar Larang Warga Sekitar Lokasi Mengebor Tanah

Baca juga: Sidak Layanan RSUD Dr Loekmono Hadi, Bupati Kudus Minta Tak Ada Lagi Petugas Berbicara Kasar

Perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tuturnya.

Dikatakan Iptu Donna Briadi, meski memenuhi pasal tersebut, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil.

Penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan karena mempunyai anak usia tiga tahun, serta kondisi bapaknya sakit kronis.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat yang menggunakan produk kosmetik agar berhati-hati.

"Cek izin edar dari BPOM, hati-hati jika kosmetik tanpa dilengkapi daftar isi, cara penggunaan dan pastikan ada label halal," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved