Berita Semarang
Kasus PMK di Kota Semarang Merebak, Puskeswan Mijen Malah Ditutup. Ini Alasannya
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang menutup sementara Puskeswan Mijen di tengah merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang menutup sementara Puskeswan Mijen di tengah merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penutupan dilakukan mulai Selasa (14/6/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dispertan Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengatakan, penutupan Puskeswan Mijen dilakukan karena semua petugas difokuskan melakukan penanganan PMK di lapangan, termasuk petugas Puskeswan.
Namun demikian, masyarakat yang hendak memeriksakan hewan, masih bisa datang ke Puskeswan Gayamsari.
"Ini masih ada PMK. Dispertan standby 24 jam. Saat ini, sudah cukup banyak hewan begejala. Maka, semua tenaga yang di puskeswan kami terjunkan ke lapangan," terang Hernowo, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Gawat! Kasus PMK di Jepara Tembus 575 Ekor Ternak, Stok Obat Menipis
Baca juga: Bingung Pilih Hewan Kurban di Tengah Maraknya PMK? Ini Tips dari Peternak Sapi di Demak
Baca juga: Gerindra Kota Semarang Deklarasikan Menangkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Baca juga: Harga Daging Ayam di Kota Semarang Tembus Rp 42 Ribu, Pedagang: Sama seperti saat Lebaran
Hernowo mencatat, sejauh ini, sudah ada sekitar 300 hewan ternak di Kota Semarang yang mengalami PMK.
Dari jumlah tersebut, ada yang sudah sembuh dan ada pula yang masih dalam proses penyembuhan.
Terkait hal ini, pihaknya pun telah membentuk unit reaksi cepat penanganan PMK.
Tugasnya, melakukan penanganan PMK, mulai dari pengobatan, sanitasi, dan edukasi kepada para peternak, pedagang hewan, maupun pihak-pihak lain.
"Yang sudah kena (PMK, Red) kami obati. Yang belum, kami cegah, kami edukasi," ucapnya.
Menjelang Iduladha, lanjut dia, unit reaksi cepat ini juga melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan ternak yang ada di Kota Semarang maupun yang berasal dari luar kota.
Selama wabah PMK, tidak semua hewan diperbolehkan masuk ke ibu kota Jawa Tengah, terutama daerah merah atau daerah yang sudah terjangkit PMK.
Data terakhir, 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah ditemukan kasus PMK. Maka, peredaran hewan di Kota Semarang sangat diperketat.
"Peredaran di masing-masing wilayah. Itu pun harus dilengkapi SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)," tandasnya.
Baca juga: Bawa Miras, Oknum Suporter PSIS Semarang Gagal Masuk Stadion Manahan Solo Dukung Tim Kesayangan
Baca juga: Banyak Warga Tak Lagi Pakai Masker, Epidemiolog Unsoed Purwokerto Ingatkan Ancaman Lonjakan Covid
Baca juga: Dua Perempuan Warga Giritirto Kebumen Hanyut saat Menyeberangi Sungai, Satu Orang Masih Hilang
Baca juga: Sumbang Gol di Piala Presiden, Oktafianus Fernando Membandingkan PSIS Semarang dengan Persebaya
Menurutnya, menteri Pertanian sudah menjamin kebutuhan hewan ternak untuk Iduladha masih mencukupi karena Indonesia masih punya wilayah-wilayah hijau.
Adapun aturan keluar masuk hewan kurban serta aturan penyembelihan, dari Menteri Pertanian, sudah keluar.
Surat edaran gubernur terkait hal itu juga sudah keluar.
"Untuk yang di kota, sebentar lagi. Sudah kami ajukan, mungkin dua hari lagi akan keluar," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Petugas-melakukan-pemeriksaan-hewan-ternak-di-RPH-Kota-Semarang-Kamis-1252022.jpg)