Berita Nasional

23 Koruptor Dapat Hak Bebas Bersyarat, Berikut Nama-namanya: Ada Ratut Atut dan Zumi Zola

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat bersama 20 koruptor lain. 

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said.

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan.

18. Anang Sugiana Sudihardjo.

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'September Ceria Para Koruptor', 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya.

Baca juga: Turun Lagi! Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 7 September 2022

Baca juga: 14 Remaja Terjaring Razia di Kamar Hotel di Sokaraja Banyumas, Terkait Prostitusi Online?

Baca juga: Hore, Tes Masuk PTN Jalur SBMPTN Tak Lagi Berbasis Mata Pelajaran. Berlaku Mulai Tahun Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved