Berita Nasional
23 Koruptor Dapat Hak Bebas Bersyarat, Berikut Nama-namanya: Ada Ratut Atut dan Zumi Zola
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.
Mereka mulai menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).
Di antara para koruptor tersebut, ada nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022, dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 1.276 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Cilacap Terima Remisi HUT RI, 48 Orang Langsung Bebas
Baca juga: Jerinx Hirup Udara Bebas: Tobat Kritis di Medsos dan Fokus Bulan Madu
Menurut Rika, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Pada September 2022, kata Rika, terdapat 1.368 narapidana dari seluruh Indonesia, yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor tersebut.
Dia mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat narapidana itu adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.
Berikut daftar nama 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah.
2. Desi Aryani bin Abdul Halim.
3. Pinangki Sirna Malasari.
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Baca juga: Gubernur Ganjar Ungkap 5 Tugas Besar Pj Bupati Pati, Ingatkan Jangan Korupsi
Baca juga: Gubernur Ganjar Mengenang Almarhumah Nyai Heni Maryam sebagai Sosok yang Luar Biasa
Lapas Kelas I Sukamiskin: