Berita Nasional

23 Koruptor Dapat Hak Bebas Bersyarat, Berikut Nama-namanya: Ada Ratut Atut dan Zumi Zola

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat bersama 20 koruptor lain. 

1. Syahrul Raja Sampurnajaya.

2. Setyabudi Tejocahyono.

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo.

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno.

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song.

6. Danis Hatmaji bin Budianto.

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar.

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution.

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh.

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi.

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar.

12. Zumi Zola Zulkifli.

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin.

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana.

15. Supendi bin Rasdin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved