HUT RI
1.276 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Cilacap Terima Remisi HUT RI, 48 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 48 warga binaan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT RI, Rabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebanyak 48 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT RI, Rabu (17/8/2022).
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap yang juga Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan, ada 1.276 warga binaan yang mendapat potongan tahanan dalam rangka HUT Ke-77 RI.
"Rinciannya, Remisi Umum I/RU1 sebanyak 1.228 orang dan Remisi Umum II/RU2 sebanyak 48 orang, yang langsung dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana," jelas Putu, dalam rilis yang diterima, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Kompaknya Warga Karangpucung Cilacap, Bentangkan Merah Putih Jumbo di Jalan Purwokerto-Bandung
Baca juga: Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam saat Mancing di Kawunganten Cilacap, Hanya Ditemukan Sandal dan Kail
Saat memberi sambutan dalam upacara kemerdekaan yang bertempat di lapangan upacara Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Putu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus bersemangat menjalani program pembinaan.
Mereka juga diharapkan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lapas.
Sementara, kepada warga binaan yang sudah bebas, Putu meminta mereka menjadi manusia yang mandiri dan taat pada hukum
"Bagi warga binaan yang telah bebas, diharapkan dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri, yang tentunya taat dan patuh hukum," pesan Putu.
Baca juga: Gangster Pembuat Onar di Banyumas Ternyata dari Cilacap, 3 Orang Masih Diburu Polisi
Baca juga: Warga Mengeluh Gatal, Diduga Terdampak Kebocoran Pipa Pertamina di Jeruklegi Cilacap
Kegiatan upacara dan penyerahan remisi juga dilaksanakan di masing-masing lapas, baik di Lapas Nusakambangan maupun Lapas Cilacap.
Saat ini, jumlah warga binaan di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang.
Rinciannya, 431 warga binaan pidana umum, dan 1.725 warga binaan pidana narkotika.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan, baik substantif maupun teknis, misalnya pidana mati, seumur Hidup, yang belum menjalani enam bulan masa pidana, serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib. (*)
Baca juga: 91 PNS di Purbalingga Terima Satyalencana Karya Satya dari Presiden: Penuh Pengabdian dan Disiplin
Baca juga: Gelar Nobar Upacara Bendara Istana Negara, Guru SMAN 2 Kudus Histeris Lihat Firsty Jadi Pembawa Baki
Baca juga: Rayakan HUT RI, Pegawai SPBU Kedungpring Banyumas Adakan Upacara Bendera Pakai Hasduk dan Songkok
Baca juga: PSIS Vs Persik: Ditanya Kondisi Fortes, Pelatih Sergio: Maksimalkan Pemain Lain, Apa Maksudnya?