Berita Nasional

23 Koruptor Dapat Hak Bebas Bersyarat, Berikut Nama-namanya: Ada Ratut Atut dan Zumi Zola

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat bersama 20 koruptor lain. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.

Mereka mulai menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).

Di antara para koruptor tersebut, ada nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022, dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: 1.276 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Cilacap Terima Remisi HUT RI, 48 Orang Langsung Bebas

Baca juga: Jerinx Hirup Udara Bebas: Tobat Kritis di Medsos dan Fokus Bulan Madu

Menurut Rika, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat 1.368 narapidana dari seluruh Indonesia, yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor tersebut.

Dia mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat narapidana itu adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Berikut daftar nama 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah.

2. Desi Aryani bin Abdul Halim.

3. Pinangki Sirna Malasari.

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Baca juga: Gubernur Ganjar Ungkap 5 Tugas Besar Pj Bupati Pati, Ingatkan Jangan Korupsi

Baca juga: Gubernur Ganjar Mengenang Almarhumah Nyai Heni Maryam sebagai Sosok yang Luar Biasa


Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya.

2. Setyabudi Tejocahyono.

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo.

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno.

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song.

6. Danis Hatmaji bin Budianto.

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar.

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution.

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh.

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi.

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar.

12. Zumi Zola Zulkifli.

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin.

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana.

15. Supendi bin Rasdin.

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said.

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan.

18. Anang Sugiana Sudihardjo.

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'September Ceria Para Koruptor', 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya.

Baca juga: Turun Lagi! Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 7 September 2022

Baca juga: 14 Remaja Terjaring Razia di Kamar Hotel di Sokaraja Banyumas, Terkait Prostitusi Online?

Baca juga: Hore, Tes Masuk PTN Jalur SBMPTN Tak Lagi Berbasis Mata Pelajaran. Berlaku Mulai Tahun Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved