OTT Rektor Unila

KPK Minta Ada Sanksi bagi Mahasiswa Unila Jalur Suap lantaran Masuk secara Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Universitas Lampung (Unila) memberi sanksi tegas kepada mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap.

Editor: rika irawati
tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah mahasiswa membentangkan poster dalam aksi demonstrasi menyikapi kasus suap yang menjerat Rektor Unila Karomani dkk di halaman Rektorat Unila, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Universitas Lampung (Unila) memberi sanksi tegas kepada mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mahasiswa yang masuk Unila lewat cara menyuap rektor sudah melakukan tindakan ilegal.

Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Seharusnya, ada konsekuensi karena masuknya ilegal lewat cara menyuap," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK, Nasib Mahasiswa Baru Unila Lewat Jalur Suap Rektor Belum Diputuskan

Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru. Uang Suap Jadi Deposit dan Emas

Baca juga: Karomani Dinonaktifkan, Kemendikbud Ristek Ambil Alih Kursi Rektor Unila

Alex mengatakan, sanksi bagi mahasiswa baru jalur suap dapat menimbulkan efek jera, baik untuk Unila maupun perguruan tinggi lain.

"Kami harap, sanksi itu betul-betul ditegakkan," kata Alex.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, proses penerimaan mahasiswa hingga kelulusannya merupakan administrasi akademik.

Menurutnya, setiap perguruan tinggi pasti memiliki ketentuan jika terdapat cacat yuridis dalam proses tersebut.

Ghufron mencontohkan, KPK merekrut sumber daya manusia (SDM) atau pegawai baru.

Kemudian, pegawai tersebut mengalami kenaikan pangkat.

Namun, karena ditemukan cacat yuridis maka KPK akan menjatuhkan sanksi.

"Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing," kata Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Suharso mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dalam menentukan sikap terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap.

"Kami akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK, jika sudah ada kepastian (jumlahnya), kami akan diskusikan dengan kementerian," kata Suharso di Unila.

Baca juga: KPK Geledah Tiga Kantor terkait OTT Bupati Pemalang, Dua Ruangan yang Disegel Belum Disentuh

Baca juga: OTT Pemalang: Dari 34 Orang yang Dibawa KPK, 6 Orang Tersangka, Siapa Saja?

Sementara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila menggelar aksi demonstrasi di halaman Rektorat Unila, Senin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved