OTT Rektor Unila
KPK Minta Ada Sanksi bagi Mahasiswa Unila Jalur Suap lantaran Masuk secara Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Universitas Lampung (Unila) memberi sanksi tegas kepada mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Universitas Lampung (Unila) memberi sanksi tegas kepada mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mahasiswa yang masuk Unila lewat cara menyuap rektor sudah melakukan tindakan ilegal.
Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Seharusnya, ada konsekuensi karena masuknya ilegal lewat cara menyuap," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK, Nasib Mahasiswa Baru Unila Lewat Jalur Suap Rektor Belum Diputuskan
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru. Uang Suap Jadi Deposit dan Emas
Baca juga: Karomani Dinonaktifkan, Kemendikbud Ristek Ambil Alih Kursi Rektor Unila
Alex mengatakan, sanksi bagi mahasiswa baru jalur suap dapat menimbulkan efek jera, baik untuk Unila maupun perguruan tinggi lain.
"Kami harap, sanksi itu betul-betul ditegakkan," kata Alex.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, proses penerimaan mahasiswa hingga kelulusannya merupakan administrasi akademik.
Menurutnya, setiap perguruan tinggi pasti memiliki ketentuan jika terdapat cacat yuridis dalam proses tersebut.
Ghufron mencontohkan, KPK merekrut sumber daya manusia (SDM) atau pegawai baru.
Kemudian, pegawai tersebut mengalami kenaikan pangkat.
Namun, karena ditemukan cacat yuridis maka KPK akan menjatuhkan sanksi.
"Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing," kata Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Suharso mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dalam menentukan sikap terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap.
"Kami akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK, jika sudah ada kepastian (jumlahnya), kami akan diskusikan dengan kementerian," kata Suharso di Unila.
Baca juga: KPK Geledah Tiga Kantor terkait OTT Bupati Pemalang, Dua Ruangan yang Disegel Belum Disentuh
Baca juga: OTT Pemalang: Dari 34 Orang yang Dibawa KPK, 6 Orang Tersangka, Siapa Saja?
Sementara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila menggelar aksi demonstrasi di halaman Rektorat Unila, Senin.