OTT Rektor Unila
KPK Minta Ada Sanksi bagi Mahasiswa Unila Jalur Suap lantaran Masuk secara Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Universitas Lampung (Unila) memberi sanksi tegas kepada mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap.
Mereka malu lantaran kasus suap terjadi di lingkungan kampus.
Mereka pun berharap, pelaksana tugas (Plt) rektor yang ditunjuk nantinya dari luar birokrasi.
"Yang pasti, Plt rektor yang ditunjuk Kemendikbud harus dari luar birokrat Universitas Lampung," ujar juru bicara aksi demo, Muhammad Ikhsan Habibi dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. Karomani diduga mematok nilai suap antara Rp 100 juta-Rp 350 juta per mahasiswa baru. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Mahasiswa Penyuap Rektor Unila Masuk dengan Ilegal, Harus Mendapat Sanksi".