OTT Rektor Unila
Rektor Unila Terjaring OTT KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru. Uang Suap Jadi Deposit dan Emas
Rektor Unila Karomani terjaring OTT KPK, Sabtu (20/8/2022). Karomani diduga menerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan wakil rektor diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022).
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 4,4 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022.
Saat diamankan, sejumlah uang suap tersebut telah berwujud deposito dan emas batangan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, secara keseluruhan, ada delapan orang yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka ditangkap di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
"Pertama, saudara KRM (Karomani), rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung; MB, ketua Senat Universitas Lampung; BS, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; ML, dosen; HF, dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung; AT, ajudan KRM; AD, swasta," ungkap Ghufron, dikutip Tribunnews dari YouTube KPK RI, Minggu.
Baca juga: Komentar Plh Bupati Mansyur Hidayat Terkait Penggeledahan KPK di Beberapa Kantor di Pemalang
Baca juga: Total Ada 34 Orang Diamankan KPK dalam OTT Pemalang, Kabid Hingga Sekda Masih Diperiksa
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam PMB Unila tahun 2022.
Asep mengatakan, tim disebar di tiga wilayah yaitu Lampung, Bandung dan Bali.
Tim yang berada di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.
"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta. Kemudian, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.
Selanjutnya, tim yang berada di Bandung, menangkap KRM, BS, MB, dan AT, dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," jelas Asep.
Kemudian, katanya, pihak-pihak dan barang bukti, dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Asep menjelaskan, kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KRM, HY, MB, AD.
Mereka akan ditahan 20 hari kedepan, terhitung 20 Agustus-8 September 2022, di Rutan KPK, Jakarta.