OTT Rektor Unila

Rektor Unila Terjaring OTT KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru. Uang Suap Jadi Deposit dan Emas

Rektor Unila Karomani terjaring OTT KPK, Sabtu (20/8/2022). Karomani diduga menerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol (depan), di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022). 

"KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur."

"Sedangkan AD, penahanannya dimulai pada 21 Agustus," jelas Asep.

Baca juga: Warganet, Ini Lho Maksud Pernyataan Bupati Banyumas tentang Minta Diingatkan KPK sebelum Di-OTT

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor dan Pegawai BPK Jabar, Diduga Terjadi Suap

Sementara, kata Ghufron, keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

AD, sebagai pemberi suap, disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KRM, HY, dan MB, selaku penerima suap, disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.

Kronologi Dugaan Suap

Ghufron menjelaskan, suap ini terjadi pada program penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Simanila.

Selain SNMPTN, Unila menyelenggarakan seleksi mandiri.

Dirinya mengungkapkan, selama Simanila berlangsung, KRM diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan peserta peserta.

"Dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, serta melibatkan MB, untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelasnya.

Sementara, kata Ghufron, jumlah uang yang disepakati bervariasi, yaitu dalam rentang Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

"AD, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya.

Ghufron mengatakan, AD menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada orang suruhan KRM, Mulaimin, di suatu tempat di Lampung.

Adapun total uang yang disetorkan ke KRM melalui Mulaimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta.

Ghufron juga mengungkapkan, KRM menerima sejumlah uang melalui BS dan MB, dari orangtua peserta seleksi yang dinyatakan lulus karena bantuan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved