Berita Blora
Berharap Tuntutan Hukuman Berkurang, Dua Polisi Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp 3,049 Miliar
Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani berjanji mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari PNBP tahun 2021 Polres Blora.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani berjanji mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 Polres Blora.
Pasangan suami istri ini berharap, upaya mengembalikan uang negara itu dapat mengurangi tuntutan hukuman jaksa yang diajukan nanti.
Hal ini disampaikan Etana dan Eka dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/7/2022).
Diketahui, pasangan suami istri itu menilap uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai total Rp 3,049 miliar.
Etana mengatakan, saat ini, upaya pengembalian uang negara itu masih dalam proses.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang, seperti ditulis Kompas TV.
Baca juga: Investasi Online Rp 3 Miliar Pakai Dana Polres Blora, Polisi Pasangan Suami Istri Ditahan
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rp 3 M yang Dilakukan Pasangan Polisi di Blora, Kapolres Enggan Berkomentar
Menurut Etana, uang yang telah dikorupsinya bersama sang istri, jika dicairkan, nilainya bisa mencapai Rp 4 miliar.
Upaya serupa juga disampaikan Briptu Eka Maryani. Ia berharap, upaya itu bisa mengurangi tuntutan hukuman yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut meminta kedua terdakwa menepati janji.
"Kalau mau mengembalikan, ya nanti sebelum tuntutan. Nanti, jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora.
Keduanya diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021.
Kasus ini terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.
Baca juga: Pergantian Pejabat di Polda Jateng, Ini Nama-nama Pejabat Baru Kapolres Kendal, Blora dan Purworejo
Baca juga: Anak Sapi Bermata Tiga Gegerkan Warga Kebonrejo Blora, Pemilik Kebanjiran Tamu Ingin Menonton