Berita Blora

Soal Dugaan Korupsi Rp 3 M yang Dilakukan Pasangan Polisi di Blora, Kapolres Enggan Berkomentar

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

tribun/ahmad mustakim
Oknum pasangan suami istri anggota Polres Blora yakni Briptu EM dan Bripka EFJ usai diperiksa lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan Negeri Blora. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua anggota polisi yang merupakan sepasang suami istri tersebut diduga menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp 3 miliar.

Suami istri anggota Polres Blora yakni Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fani sudah ditahan Kejaksaan Negeri Blora.

Namun saat ini, mereka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar.

Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.

Baca juga: Investasi Online Rp 3 Miliar Pakai Dana Polres Blora, Polisi Pasangan Suami Istri Ditahan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menceritakan dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

Ia membeberkan peran kedua anggota Polres Blora tersebut.

"Peran si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara. 

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.

Baca juga: Unik! Pos Pelayanan Mudik Lebaran 2022 di Blora Mirip Rumah Hobbit

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami Etana Fani tidak disetorkan. 

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta.

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved