Berita Blora
Soal Dugaan Korupsi Rp 3 M yang Dilakukan Pasangan Polisi di Blora, Kapolres Enggan Berkomentar
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta.
Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Baca juga: 7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran
Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun.
Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar.
Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar.
Jadi ada selisih Rp 3 miliar," jelasnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Buang Sampah di Jalan Pekalongan, Wali Kota: Viralkan! Biar Kapok
"Keduanya merupakan suami - istri.
Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora.
Sedangkan Istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora.
Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
"Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Baca juga: Buat Kamu Siswa SMA Multitalenta, Buruan Daftar AHM Best Student yang Bergengsi
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu, (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Untuk Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, ponsel dan beberapa dokumen.
Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (*)