Berita Blora
Berharap Tuntutan Hukuman Berkurang, Dua Polisi Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp 3,049 Miliar
Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani berjanji mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari PNBP tahun 2021 Polres Blora.
Dari penelusuran, ternyata, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar.
Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan Rp 1,3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Anggota Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 M, Berharap Dapat Pengurangan Hukuman".
Baca juga: KABAR DUKA. Penyanyi Lagu Widuri, Bob Tutupoly Tutup Usia
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 1 Agustus, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin Covid-19
Baca juga: Jadwal Penutupan dan Jalan Alternatif saat Jembatan Mojo Solo Diperbaiki
Baca juga: Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jateng: 216.107 Siswa Diterima dari 288.733 Pendaftar