Berita Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 1 Agustus, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin Covid-19
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 5 Juli-1 Agustus 2022.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 5 Juli-1 Agustus 2022.
Dalam aturan ini, anak usia 6-12 tahun yang ingin nonton bioskop, wajib telah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin nonton bioskop juga wajib didampingi orangtua.
Khusus untuk wilayah berstatus PPKM Level 2, pemerintah kembali membatasi jumlah pengunjung.
"Kapasitas maksimal 75 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Segera Dapatkan Booster! Pemerintah Berencana Syaratkan Vaksinasi Dosis Tiga untuk Masuk Mal
Baca juga: Antisipasi Ledakan Covid Akibat Subvarian Omicron, Pemkot Semarang Gencarkan Vaksinasi Booster
Dalam pelaksanaannya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Karena itu, bioskop tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan, waktu makan maksimal 60 menit.
Pemerintah juga meminta supaya operasional bioskop tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk wilayah PPKM level 1.
Bedanya, pemerintah membolehkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, termasuk berkaitan dengan pengunjung di tempat makan atau kafe yang ada di dalam bioskop. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 75 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Vaksin".
Baca juga: Jadwal Penutupan dan Jalan Alternatif saat Jembatan Mojo Solo Diperbaiki
Baca juga: Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jateng: 216.107 Siswa Diterima dari 288.733 Pendaftar
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 5 Juli 2022: Rp 1.024.000 Per Gram