Berita Nasional

Direksi BUMN Kini Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol, Jadi Caleg dan Cakada

Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak boleh rangkap jabatan sebagia pengurus partai politik.

Editor: rika irawati
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, Maret 2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak boleh rangkap jabatan sebagia pengurus partai politik.

Bahkan, Direksi BUMN tak boleh calon kepala daerah (cakada) ataupun calon legislatif (caleg).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni.

Baca juga: Bamsoet Minta Kementerian BUMN Evaluasi Komisaris yang Rangkap Jabatan

Baca juga: 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Nilai Rawan Konflik Kepentingan, Beri 8 Rekomendasi

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan LG Energy Solution di KIT Batang, Pabrik Baterai Mobil Listrik

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Senin (13/6/2022), larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1.

Pasal ini berbunyi "Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah".

Kemudian, direksi BUMN diminta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 17A yang berbunyi "Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,".

Selain itu, PP yang sama melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi "Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan anggota komisaris dan dewan pengawas diatur dalam peraturan menteri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg, dan Calon Kepala Daerah".

Baca juga: Dalami Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPRD Banjarnegara Amalia Desiana

Baca juga: Lantik 104 Pejabat, Bupati Banyumas: Tetap Semangat Melayani dan Membuat Masyarakat Sejahtera

Baca juga: Tertangkap saat Curi Sepeda di Beji Lor Banyumas, Remaja Ini Mengaku Telah Gondol 12 Sepeda

Baca juga: Polres Purbalingga Siap Gelar Operasi Patuh Candi, Gandeng TNI, Satpol PP, dan Dishub

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved