Berita Nasional

397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Nilai Rawan Konflik Kepentingan, Beri 8 Rekomendasi

397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman RI: Rawan Konflik Kepentingan, beri 8 rekomendasi

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Ombudsman RI mencatat ada 397 Komisaris BUMN yang rangkap jabatan, sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan. 

"Masalah double payment kalau dibiarkan akan membuat kepercayaan publik buruk. Serta melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih. Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya.” 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ratusan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui rangkap jabatan.

Dari data Ombudsman Republik Indonesia (RI) terdapat 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan di tahun 2019.

Ombudsman menilai, rangkap jabatan ini rawan konflik kepentingan, karena itu ada Ombudsman memberikan rekomendasi.

Bahkan, mayoritas komisaris rangkap jabatan tersebut ditempatkan di BUMN yang kinerja keuangannya belum baik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa

PT Garuda Tauberes Indonesia Tutup, Ini Daftar 51 Anak - Cucu BUMN yang Dipangkas Erick Thohir

PSSI Putuskan Liga 1 Dilanjutkan, Nasib soal Pemain U-20 Menunggu Kepastian Shin Tae-yong

Video Begal Pantat Beraksi di Komplek Perumahan Viral, Pelaku: Saya Tak Kuat Ditinggal Istri

"Jadi kalau kita lihat sekian banyak ini (komisaris) menyebar di kebanyakan BUMN yang rata-rata tidak mempunyai pendapatan yang signifikan, belum untung yang bagus."

"Bahkan beberapa ada yang masih merugi,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (29/6).

Ombudsman juga menemukan ratusan komisaris BUMN ini memperoleh penghasilan ganda.

Berdasarkan data dari Ombudsman, orang-orang tersebut diketahui selain menjadi komisaris BUMN juga masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.

"Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk."

"Serta melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata dia.

Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN.

Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.

“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia.

Dilanjutkannya, selain data di atas, Ombudsman juga menyebut ada 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Dari angka tersebut 254 di antaranya berasal dari kementerian.

Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved