Berita Nasional
397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Nilai Rawan Konflik Kepentingan, Beri 8 Rekomendasi
397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman RI: Rawan Konflik Kepentingan, beri 8 rekomendasi
Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.
Untuk lembaga non kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.
Menurutnya ada 8 hal yang harus diperbaiki, terkait pemilihan direksi dan komisaris BUMN.
Pertama, masalah benturan regulasi. Misalnya, soal boleh tidaknya ASN dan TNI/Polri yang masih aktif menjabat sebagai komisaris di perusahaan plat merah.
Kedua, terkait pembuatan aturan dalam proses rekrutmen calon komisaris BUMN agar bisa mereduksi konflik kepentingan.
Ketiga, membuat aturan agar tak ada lagi komisaris BUMN yang rangkap jabatan memiliki penghasilan ganda.
“Keempat, menjamin masalah kompetensi ditrek dengan baik, diseleksi dan diukur dengan baik."
"Karena bagaimana uang di BUMN itu uang publik sebagian, meskipun ada aspek-aspek privat. Ini sangat juga penting untuk dibuat perbaikan sistemnya,” kata dia.
Kelima, meminimalisir adanya jual beli pengaruh. Sebab, jika hal ini terjadi akan sangat bahaya bagi BUMN.
“Potensi jual beli pengaruh ini bahaya, Anda bayangkan kalau dirjen di infrastruktur menjadi komisaris di perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi."
"Apa tidak terjadi conflict of interest klo itu dibiarkan?,” ucap dia.
Keenam, menghilangkan unsur diskriminatif dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN.
Selanjutnya, transparansi dalam penilaian seseorang sebelum ditunjuk jadi direksi dan komisaris di perusahaan plat merah.
“Orang harus tahu kenapa dia bisa dapat posisi di situ, kelebihannya apa, karena untuk BUMN tertentu posisi itu mirip dengan jabatan publik, ditetapkannya skala menteri, kecuali perusahaan Tbk."
"Transparansi ini penting untuk kepercayaan publik,” ujarnya.
Terakhir, perlu adanya aturan terkait akuntabilitas seseorang saat menduduki posisi penting di BUMN.
“Kami melihat harus ada pengaturan akuntabilitas kinerja daripada komisaris ini."
"Supaya keberadaanya di sana bisa dipertanggungjawabkan punya kontribusi lebih kepada BUMN,” kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberi saran secara tertulis dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait delapan hal tersebut. (*)
• Berawal Ketukan Pintu Rumah di Tengah Malam, Dua Orang Dianiaya Geng Motor: Buka, Saya Polisi
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Makam Warna-warni di Madiun Viral, Kesan Seram Langsung Hilang, Malah Jadi Ajang Selfie Warga
• Sejumlah Daerah di Jateng Masuk Zona Kuning dan Hijau Covid-19, Tak Disangka Begini Respon Ganjar