Korupsi Banjarnegara

Dalami Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPRD Banjarnegara Amalia Desiana

KPK bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencucian uang dalam kasus Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa TA 2017-2018 Pemkab Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

KPK memanggil dan memeriksa terhadap Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara yang juga anak Budhi Sarwono, Amalia Desiana.

Amelia bakal diperiksa sebagai saksi kasus TPPU terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ucapnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Bakal Kembali di Seret ke Meja Hijau, Kali Ini Soal TPPU

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Selain Amalia, penyidik KPK juga bakal memeriksa Staf Peralatan PT Bumi Redjo dan Direktur PT Buton Tirto Baskoro Ari Subagyo.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara/Sekretaris DPRD Banjarnegara Ahmad Setiawan, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Endar Setiyoko, dan pihak swasta bernama Eman Setyawan.

Dalam kasus suap yang telah disidangkan di PN Tipikor Semarang, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis hukuman delapan tahun penjara.

Budhi dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengondisikan perusahaan milik keluarganya agar dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara.

Putusan yang sama juga diberikan kepada Kedy Afandi yang merupakan orang dekat Budhi Sarwono.

Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 700 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPRD yang Juga Anak Budhi Sarwono".

Baca juga: Lantik 104 Pejabat, Bupati Banyumas: Tetap Semangat Melayani dan Membuat Masyarakat Sejahtera

Baca juga: Tertangkap saat Curi Sepeda di Beji Lor Banyumas, Remaja Ini Mengaku Telah Gondol 12 Sepeda

Baca juga: Polres Purbalingga Siap Gelar Operasi Patuh Candi, Gandeng TNI, Satpol PP, dan Dishub

Baca juga: Bobotoh Nyalakan Suar, Persib Bandung Terancam Sanksi saat Laga Lawan Bali United di Piala Presiden

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved