Korupsi Banjarnegara

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Bakal Kembali Diseret ke Meja Hijau, Kali Ini Soal TPPU

JPU KPK memastikan bakal kembali menyeret Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi ke meja hijau.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto ditemui di PN Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali menyeret Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi ke meja hijau.

Kali ini, keduanya bakal diajukan sebagai terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kasus berikutnya, yaitu TPPU karena proses hukum tidak akan berhenti," ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto, usai sidang vonis di PN Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Dalam sidang tersebut, Budhi dan Kedy divonis masing-masing hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Budhi dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 700 juta, dan membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Sementara Kedy, dituntut 11 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 700 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Baca juga: Didakwa Bersama Bupati Nonaktif Banjarnegara, Kedy Afandi Meminta Hakim Beri Keputusan Bebas

Dalam sudang tuntutan, sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis yakni Pasal 12i UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang bersamaan bertugas untuk mengurus atau mengawasi.

Juga, Pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi.

Namun, saat membacakan vonis, majelis hakim memutuskan, keduanya hanya terbukti melanggar Pasal 12 i.

Sementara, Pasal 12 B UU Tipikor tidak terbukti.

Terkait putusan ini, Wawan mengatakan, Budhi Sarwono tetap menerima gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya sama saja karena gratifikas diterima Kedy Afandi yang merepresentasikan Budhi Sarwono. Namun, sudah diputuskan oleh majelis hakim hal itu tidak terbukti," ungkapnya.

Namun, lantaran belum inkrah, JPU akan berusaha membuktikan Budhi menerima gratifikasi.

"Akan kami sampaikan hasil putusan ini ke pimpinan, nanti menunggu keputusan pimpinan, akankah melakukan banding atau tidak," jelasnya. (*)

Baca juga: Residivis Curanmor asal Purbalingga Beraksi Lagi, Gondol Motor Petani di Sumbang Banyumas

Baca juga: Ukir Sejarah! Indonesia Kalahkan Kuwait 1-2 di Kualifikasi Piala Asia, Rachmat Irianto Jadi Pahlawan

Baca juga: Harga Telur Ayam di Batang Tembus Rp 30 Ribu/Kg, Diprediksi Terus Naik sampai Iduladha

Baca juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Terbesar Dibangun di Batang, Bakal Serap 20.000 Tenaga Kerja

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved