Penyakit Mulut Kuku

Saran Ahli! Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku PMK

"Pastikan asal hewan kurban bukan dari daerah wabah.Pemotongan sebaiknya dilakukan di RPH (rumah Pemotongan Hewan) milik Pemerintah yang diawasi.

tribun/eka yulianti fajlin
Dispertan Kota Semarang dan RPH Penggaron mengecek kondisi hewan yang ada di RPH untuk memastikan tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah telah merilis Surat Edaran dan SOP Pelaksanaan kurban pada Iduladha mendatang.

Surat Edaran tersebut mengacu pada kondisi saat ini dimana penyakit mulut dan kaku (PMK) mewabah.
Koordinator Tim Satuan Tugas Pengendalian PMK Universitas Diponegoro (Undip) drh Dian Wahyu Harjanti PhD menuturkan, panitia kurban harus mengetahui asal daerah ternak kurbannya.

"Pastikan asal hewan kurban bukan dari daerah wabah.

Pemotongan sebaiknya dilakukan di RPH (rumah Pemotongan Hewan) milik Pemerintah yang diawasi dokter hewan," kata Dian dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com, baru-baru ini.

Baca juga: Persiapan RPH Jelang Iduladha di Tengah Wabah Penyakit Mulut Kuku PMK

Yang ditakutkan, kata dia, bukan dagingnya dan juga bukan pada orang-orang yang menyembelih dan menangani daging.

Akan tetapi pada sisa darah dan bahan bahan lain yang masuk ke selokan dan aliran air yang kemudian bisa diminum ternak-ternak yang peka, sehingga bisa saja menjadi penyebab penyebaran yang luar biasa.

Menurutnya, di RPH, dokter hewan atau paramedik veteriner akan melakukan pemeriksaan ante-mortem atau pemeriksaan sebelum disembelih/dipotong.

Serta harus mengetahui asal hewan apakah dari daerah wabah atau terancam atau bebas.

"Pada kegiatan pemotongan, hewan dari daerah bebas dipotong terlebih dahulu.

Hewan ternak yang berasal dari daerah wabah dan daerah terancam, wajib dipisahkan dan ditempatkan di kandang isolasi, meskipun tampak sehat," jelasnya.

Baca juga: Soal Penyakit Mulut Kuku PMK Hewan Ternak, Ahli Undip: Timbulkan Kerugian Ekonomi Tinggi!

Pada area isolasi tersebut, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan secara individu.

Jika dinyatakan sehat, maka boleh dipotong dan setelahnya tetap dilakukan pemeriksaan post-mortem oleh dokter hewan.

Jika pada pemeriksaan kesehatan hasilnya positif PMK, kata dia, maka yang harus dilakukan adalah tetap dipisahkan di kandang isolasi dan diobati.

Baca juga: Penanganan Penyakit Mulut Kuku PMK di Jateng, Tim Surveilans Terus Jalan, Vaksin Segera Siap

Tidak boleh dipotong di sembarang tempat karena dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan dan media penularan virus PMK melalui darah, urin, feses dan organ yang mengandung virus.

"Jadi ini bukan karena kita takut manusianya terinfeksi.

Tapi karena kita takut dari tulang, kepala, jeroan, feses, urin, darah dan lain-lain akan menjadi sumber pencemaran yang menginfeksi hewan atau ternak peka di lingkungannya.

Jadi ini lebih banyak untuk kepentingan ternak  yang merupakan sumber pangan protein hewani kita," tegasnya.(*)

Baca juga: 48 Ekor di 13 Daerah di Jateng Positif PMK, Ganjar Beri Bantuan Pendampingan dan Obat

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved