Korupsi Banjarnegara

Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Ceritakan Perjalanannya Jadi Bandar Narkoba dan Mualaf

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono memberi pengakuan mengejutkan.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2017-2018 Pemkab Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022), seketika hening.

Mereka yang mengikuti sidang, fokus mendengarkan pengakuan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara yang juga Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau pledoi itu, Budhi memberi pengakuan yang mengejutkan.

Hadir secara virtual, Budhi mengaku pernah menjadi bandar narkoba.

Masa lalu yang tak mudah dan pernah hidup susah itulah yang menurut Budhi membuatnya berkomitmen tak akan korupsi setelah terpilih menjadi bupati.

"Ayah saya mendirikan perusahaan (tahun) 1982. Saat itu, saya memilih mandiri dan menjadi sopir bus PO Namsari," katanya dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta

Baca juga: Dijerat Pasal Gratifikasi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Instruksi Ganjar ke Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto: Sebar Nomor WA ke Masyarakat!

Baca juga: Warga Lihat Kawanan Diduga Harimau Masuk Perkebunan di Sawangan Banjarnegara, BKSDA Turun Tangan

Beberapa tahun setelah itu, lanjut Budhi, dia diminta membantu perusahaan sang ayah, mengawasi proyek di luar Jawa.

"Pada 1993, saya kembali ke kampung halaman dan membuka beberapa usaha, toko emas, jual beli kendaraan, material, tambak udang, hingga pabrik roti," ucapnya.

Budhi mengaku, di tengah usahanya, ia terjebak dunia narkoba, bahkan sempat jadi bandar narkoba di Jawa.

"Dan pada 15 Agustus 1998, saya mengalami kejadian yang tak akan pernah saya lupakan," jelasnya.

Ia bercerita, saat itu, ia sakit dan meminta sang istri mengantar ke rumah sakit.

Di rumah sakit tersebut, pria yang akrab disapa Wing Chin itu dinyatakan meninggal dunia.

"Namun, saya diberikan kesempatan oleh Tuhan untuk kembali bangkit karena saya mengalmai mati suri," ujarnya.

Ia juga menceritakan, setelah kejadian tersebut, dokter bertanya apa yang ia alami saat mati suri.

"Saya menceritakan, saya dipukuli beberapa orang tak hentinya hingga ada sosok anak kecil berjubah putih, dan meminta saya untuk mengucap istighfar," jelasnya.

Karena tidak pernah mendengar kata itu, ia mengucapkan istighfar namun ia masih saja dipukuli.

"Hingga saya berteriak minta ampun kepada Allah dan saya bangkit dari mati suri," tuturnya.

Setelah diizinkan pulang, Budhi pergi ke makam sang ibu dan memohon ampun atas kesalahannya.

"Saya juga bertemu dengan seorang guru. Ia menuntun saya untuk menjadi mualaf."

"Hingga kini, saya bertekad mengamalkan ajaran Islam dalam hidup saya. Jadi, sedikit pun saya tidak ada niatan untuk korupsi," terangnya.

Baca juga: Cari Rongsokan, Sumardi Malah Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Kardus di Tepi Jalan Demak-Jepara

Baca juga: Pencemaran Lumpur Sungai Serayu Ganggu Konservasi Penyu Lekang di Cilacap, Musim Bertelur Bergeser

Baca juga: Admin Matur Bupati Ikut Pelatihan, Diharapkan Bisa Selesaikan Aduan yang Diterima Pemkab Purbalingga

Baca juga: Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang

Dalam pembacaan pledoi, Budhi juga menjelaskan, tidak pernah menginisiasi pertemuan dengan para kontraktor sebagaimana dituduhkan JPU.

"Mereka yang meminta saya untuk mengadakan pertemuan, saya juga tidak pernah melakukan ploting proyek."

"Jika saya korupsi pada 2017-2018, pastinya perusahaan ayah saya mendapat ratusan proyek."

"Namun, kenyataannya, hanya mendapatkan tujuh proyek senilai Rp 98 miliar dengan keuntungan hanya Rp 18 miliar lebih," tambahnya.

Dalam sidang itu, Budhi membantah menerima suap dan melakukan gratifikasi.

Keterangan saksi di persidangan, dia sebut tak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Budhi pun mengatakan, tuntutan JPU agar dia dihukum 12 tahun penjara, sangatlah berat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved