Bantuan Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Tidak Jadi Cair April, Lalu Kapan? Ini Penjelasannya

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaij untuk pekerja atau buruh kembali digulirkan pada 2022 ini.

TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Buruh pabrik rokok PT Djarum menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) dari dana cukai yang baru saja diterima, Rabu (15/12/2021). 

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Baca juga: Disnaker dan DPRD Kota Semarang Rapat Soal PP 35 Tahun 2021, Buruh Demo Minta Acara Dibubarkan

Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved