Berita Semarang

Disnaker dan DPRD Kota Semarang Rapat Soal PP 35 Tahun 2021, Buruh Demo Minta Acara Dibubarkan

Puluhan pekerja dari berbagai aliansi buruh di Jawa Tengah menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022).

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Aliansi buruh menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022). Aksi tersebut digelar untuk membubarkan acara yang digelar Disnaker dan DPRD Kota Semarang yang membahas PP Nomor 35 Tahun 2021. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Puluhan pekerja dari berbagai aliansi buruh di Jawa Tengah menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022).

Aksi tersebut digelar kala Disnaker Kota Semarang bersama DPRD dan pihak terkait, melaksanakan konsolidasi di dalam hotel.

Konsolidasi ini untuk menyamakan persepsi regulasi ketenagakerjaan khusus PP Nomor 35 Tahun 2021, guna mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis di Kota Semarang.

Acara tersebut juga tertuang dalam undangan bernomor 005/682/2022 tertanggal, 15 Maret 2022, yang telah tersebar.

Dalam undangan juga tertuang agenda acara, satu di antaranya adalah materi mengenai dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang diisi DPRD Kota Semarang.

Para buruh, di antaranya anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang ikut aksi, mendesak agar acara tersebut dibubarkan.

Menurut sejumlah buruh yang mengikuti aksi, acara membahas PP 35 Tahun 2021 menjadi bukti Pemkot dan DPRD Kota Semarang telah mengkhianati rakyatnya.

"Sudah jelas, PP tersebut adalah turunan Omnibus Law padahal MKRI masih menangguhkan Omnibus Law sampai ada putusan lebih lanjut," kata Sumartono, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, di sela aksi.

Baca juga: Kontra PSIS Semarang Merupakan Laga Krusial bagi Persipura Jayapura, Degradasi atau Bertahan!

Baca juga: Hore! Trans Semarang Koridor 1 Rute Terminal Mangkang-Simpanglima Beroperasi sampai Pukul 23.00 WIB

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang-Solo, Kombes Pol Djuhandani Tahan Tangis: Dramatis!

Baca juga: Aturan HET Dicabut, Pemkot Semarang Batal Salurkan 50 Ton Minyak Goreng Lewat Operasi Pasar

Sumartono juga memberi penegasan jika acara konsolidasi mengenai PP 35 Tahun 2021 tetap dilaksanakan, massa akan merangsek masuk ke dalam hotel.

"Kami berhak membubarkan acara tersebut, kami juga sudah izin ke pihak berwenang. Acara tersebut juga menyalahi putusan MKRI mengenai Omnibus Law dan turunannya. Sebagai putusan tertinggi, putusan MKRI harusnya dijalankan bukan menggelar acara untuk membahas turunan Omnibus Law," ucapnya.

Aksi yang digelar sejak pagi hari itu sempat memanas, saat massa tak diizinkan masuk ke dalam hotel.

Adu arguman juga terjadi karena hanya dua perwakilan buruh yang diizinkan masuk.

Meski demikian, puluhan massa yang menggelar aksi tetap bersikeras bertahan di depan hotel jika tidak ada titik temu.

Dalam aksi tersebut, buruh juga menuntut Disnaker Kota Semarang dan DPRD menerapkan aturan bagi investor baru atau pemilik perusahaan yang sudah ada agar menandatangani pakta kesejahteraan.

Pakta kesejahteraan itu berupa, tidak membayar upah buruh di bawah UMK, UMK hanya untuk buruh lajang di bawah satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved