Berita Semarang
Disnaker dan DPRD Kota Semarang Rapat Soal PP 35 Tahun 2021, Buruh Demo Minta Acara Dibubarkan
Puluhan pekerja dari berbagai aliansi buruh di Jawa Tengah menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
Seluruh buruh adalah pekerja tetap, pemerintah menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya, dan CSR dipergunakan untuk kemudahan dan kemurahan bagi pekerja.
Atas desakan para buruh, Komis D DPRD Kota Semarang dan Disnaker Kota Semarang yang mengikuti acara di dalam hotel, keluar untuk menemui massa.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, saat menemui massa menuturkan, tuntutan para buruh akan di sampaikan langsung ke wali kota Semarang.
"Kegiatan yang kami isi adalah koordinasi harmosasi, setelah beberapa waktu lalu ada diskusi dengan pengusaha terkait membuat peraturan untuk kepastian dan kemanfaatan dan kesejahteraan para pekerja," jelasnya di depan massa.
Baca juga: Sudarmani Akhirnya Mau Terima Vaksinasi Covid karena Dapat Minyak Goreng di Jekulo Kudus
Baca juga: Ganjar Ajak Pejabat Nglarisi Parsel UMKM Jateng: Berikan Ke Buruh dan Penjaga Toilet
Baca juga: Tradisi Nyadran di Kabunan Banyumas: Ada Tahlil dan Tasyakuran di Kompleks Makam Syeh Mukhorodin
Baca juga: Kontraktor Tak Kunjung Lunasi Proyek, Subkontraktor Preteli Genting Puskesmas Jambu Semarang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menerangkan, acara yang digelar di dalam hotel tersebut adalah forum diskusi.
"Di dalam ada akademisi hingga pakar hubungan industrial, kami juga tahu Omnibus Law masih ditahan melalui keputusan MKRI. Dalam undangan saya disebutkan, mengisi materi untuk dukungan PP 35 Tahun 2021, saya juga tidak setuju hal tersebut," ucapnya.
Ditambahkannya, acara yang digelar hanya acara lanjutan dari Disnaker dan hanya forum diskusi.
"Jadi, clear dan acara memang sudah selesai tanpa ada penguatan atau dukungan untuk PP 35 Tahun 2021," imbuhnya. (*)