Berita Semarang

Disnaker dan DPRD Kota Semarang Rapat Soal PP 35 Tahun 2021, Buruh Demo Minta Acara Dibubarkan

Puluhan pekerja dari berbagai aliansi buruh di Jawa Tengah menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022).

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Aliansi buruh menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022). Aksi tersebut digelar untuk membubarkan acara yang digelar Disnaker dan DPRD Kota Semarang yang membahas PP Nomor 35 Tahun 2021. 

Seluruh buruh adalah pekerja tetap, pemerintah menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya, dan CSR dipergunakan untuk kemudahan dan kemurahan bagi pekerja.

Atas desakan para buruh, Komis D DPRD Kota Semarang dan Disnaker Kota Semarang yang mengikuti acara di dalam hotel, keluar untuk menemui massa.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, saat menemui massa menuturkan, tuntutan para buruh akan di sampaikan langsung ke wali kota Semarang.

"Kegiatan yang kami isi adalah koordinasi harmosasi, setelah beberapa waktu lalu ada diskusi dengan pengusaha terkait membuat peraturan untuk kepastian dan kemanfaatan dan kesejahteraan para pekerja," jelasnya di depan massa.

Baca juga: Sudarmani Akhirnya Mau Terima Vaksinasi Covid karena Dapat Minyak Goreng di Jekulo Kudus

Baca juga: Ganjar Ajak Pejabat Nglarisi Parsel UMKM Jateng: Berikan Ke Buruh dan Penjaga Toilet

Baca juga: Tradisi Nyadran di Kabunan Banyumas: Ada Tahlil dan Tasyakuran di Kompleks Makam Syeh Mukhorodin

Baca juga: Kontraktor Tak Kunjung Lunasi Proyek, Subkontraktor Preteli Genting Puskesmas Jambu Semarang

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menerangkan, acara yang digelar di dalam hotel tersebut adalah forum diskusi.

"Di dalam ada akademisi hingga pakar hubungan industrial, kami juga tahu Omnibus Law masih ditahan melalui keputusan MKRI. Dalam undangan saya disebutkan, mengisi materi untuk dukungan PP 35 Tahun 2021, saya juga tidak setuju hal tersebut," ucapnya.

Ditambahkannya, acara yang digelar hanya acara lanjutan dari Disnaker dan hanya forum diskusi.

"Jadi, clear dan acara memang sudah selesai tanpa ada penguatan atau dukungan untuk PP 35 Tahun 2021," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved