Bantuan Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Tidak Jadi Cair April, Lalu Kapan? Ini Penjelasannya

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaij untuk pekerja atau buruh kembali digulirkan pada 2022 ini.

TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Buruh pabrik rokok PT Djarum menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) dari dana cukai yang baru saja diterima, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaij untuk pekerja atau buruh kembali digulirkan pada 2022 ini.

Bantuan subsidi sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Sesuai rencana pemerintah, bantuan subsidi gaji ini dicairkan April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022).

Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.

Terutama terkait dengan keuangan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden Jokowi: Berkat Kerja Keras Buruh, Perekonomian Indonesia Tumbuh

Namun, hingga pertengahan Mei ini bantuan upah tersebut belum cair.

Lantas, kapan BSU Rp 1 juta dicairkan?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Hari Buruh, Ganjar Bagi Sembako untuk Para Buruh di Semarang: Sudah Terima THR Belum?

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemenaker.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved