Berita Solo
Setahun Jadi Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Melonjak Rp 4,1 Miliar
Setahun memimpin Solo, harta kekayaan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melonjak Rp 4,1 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Setahun memimpin Solo, harta kekayaan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melonjak Rp 4,1 miliar.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saat masih menjadi calon kepala daerah, Gibran memiliki kekayaan sebesar Rp 21 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.
Ini sesuai LHKPN KPK per 2 September 2020.
Kemudian, Gibran dilantik sebagai Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021.
Baca juga: Dream Theater Bakal Manggung di Solo Agustus 2022, Wali Kota Gibran Berharap Bisa Pulihkan Ekonomi
Baca juga: Tahun Ini, Mahasiswa Baru UNS Solo Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca juga: Protes Reog Diklaim Malaysia, Seniman Reog Ponorogo di Solo Turun ke Jalan
Baca juga: Keluarga Gilang Kecewa atas Vonis 2 Tahun bagi Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, JPU Banding
Setahun kemudian, Gibran kembali menyetorkan harta kekayaan yang dia miliki untuk periode tahun 2021 ke KPK, pada 31 Januari 2022.
Dalam laporan itu, harta kekayaan suami Selvi Ananda menjadi Rp 25,29 miliar atau tepatnya Rp 25.297.783.659.
Gibran menyampaikan, kenaikan harta kekayaan itu bersumber dari penambahan aset berupa pembelian tanah secara tunai.
"Pembelian tanah di samping sama belakang rumah. Ada dua bidang tanah, sesuai LHKPN-nya itu," kata Gibran, kepada wartawan di Solo, Rabu (20/4/2022).
Kekayaan putra sulung Presiden Jokowi paling besar berasal dari tanah dan bangunan, mencapai Rp 17.339.000.000.
Kemudian, alat transportasi dan mesin hasil sendiri, sebesar Rp 682.000.000.
Rinciannya, Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7.000.000, Honda CB-125 Tahun 1974 senilai Rp 5.000.000, Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp 40.000.000.
Kemudian, Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp 90.000.000, Toyota Avanza tahun 2012 senilai Rp 60.000.000, Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp 70.000.000, Daihatsu Grand Max tahun 2015 senilai Rp 60.000.000, dan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp 350.000.000.
Baca juga: Siap Rekam Data Pemudik, Disdukcapil Purbalingga Pastikan Stok Blanko E-KTP Cukup
Baca juga: Mudik Ke Demak? Hati-hati Lewat Jalan Ini, Rawan Kecelakaan
Baca juga: Ada Wacana Liga 1 2022 Dimulai Juli, Begini Tanggapan Komisaris PSIS Semarang
Baca juga: Penyelidikan Polisi Belum Rampung, Kebun Binatang Serulingmas Banjarnegara Masih Ditutup
Dalam LHKPN, Gibran juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain, senilai Rp 260 juta.
Berikutnya, aset lain berupa kas dan setara kas, senilai Rp 2,18 miliar.