Berita Purbalingga
Siap Rekam Data Pemudik, Disdukcapil Purbalingga Pastikan Stok Blanko E-KTP Cukup
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Purbalingga menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Purbalingga menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP).
Mereka pun siap melakukan rekam data penduduk di masa Ramadan dan Lebaran.
Kepala Dindukcapil Purbalingga Muhammad Faturohman menuturkan, saat ini, stok blanko e-KTP mencapai 8 ribu keping.
Menurutnya, stok ini sangat cukup untuk melayani perekaman data dan pencetakan KTP elektronik sampai bulan Syawal mendatang.
"Ketersediaan blanko KTP elektronik, selain melayani warga masyarakat juga dapat menyambut kedatangan pemudik yang biasanya beramai-ramai mengurus dokumen kependudukan, di antaranya KTP, sebelum kembali berangkat merantau," katanya dalam rilis, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Tak Ingin Perpecahan di Timur Tengah Terjadi di Indonesia, Ini Ajakan MUI ke Warga Purbalingga
Baca juga: Tak Mau Divaksin, Warga Terdaftar BST di Purbalingga Bakal Dicoret dari Penerima Bantuan
Baca juga: Kunci Masih Tergantung, Dua Motor Milik Warga Larangan Purbalingga Dibawa Kabur Pencuri
Baca juga: Polres Purbalingga Tilang 3 Motor saat Patroli Jelang Sahur, Diduga Pemilik Bersiap Balap Liar
Selama Ramadan, menurut Faturohman, jam kerja pegawai dipersingkat.
Namun demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara maksimal.
Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu mengurus administrasi, e-KTP, serta dokumen kependudukan lain, di Dindukcapil maupun pelayanan adminduk di kecamatan.
"Di bulan Ramadan ini, kami harus terpacu memberikan pelayanan lebih maksimal sehingga tidak ada alasan tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena tugas Dindukcapil adalah pelayanan masyarakat, meskipun di bulan puasa," katanya.
Selama Ramadan, Dindukcapil Purbalingga memberi layanan mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB.
Sementara, pukul 14.30-15.15 WIB digunakan untuk melayani permohonan berkas secara online.
Faturohman juga mengatakan, sejak 21 Maret lalu, pelayanan adminduk lebih cepat karena database sudah melalui sistem aplikasi SIAK terpusat.
Awalnya, server SIAK ada di daerah, data biasanya masuk server di daerah baru kemudian diteruskan ke pusat.
"Saat ini, ada migrasi database kependudukan yang seluruhnya langsung masuk ke SIAK Terpusat sehingga data dapat diakses di masing-masing kecamatan dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Ada Wacana Liga 1 2022 Dimulai Juli, Begini Tanggapan Komisaris PSIS Semarang
Baca juga: Mudik Ke Demak? Hati-hati Lewat Jalan Ini, Rawan Kecelakaan
Baca juga: Penyelidikan Polisi Belum Rampung, Kebun Binatang Serulingmas Banjarnegara Masih Ditutup
Baca juga: Foto Brosur Laga PSIS Semarang dan Persekap Pekalongan Jadi Sorotan Warganet, Apa Masalahnya?