Korupsi Banjarnegara
Terungkap di Sidang, Kontraktor Proyek DPUPR Banjarnegara Setor Dana untuk Kampanye Budhi Sarwono
Kontraktor pelaksana proyek pada DPUPR Banjarnegara 2017-2018 memberi dukungan dana untuk kampanye Budhi Sarwono dalam pilkada.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kontraktor pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara 2017-2018, mengaku memberi dukungan dana untuk kampanye Budhi Sarwono dalam pemilihan kepala daerah.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DPUPR Banjarnegara tahun 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (1/3/2022).
Dalam sidang yang menghadirkan dua terdakwa secara virtual, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung sejumlah saksi.
Saksi-saksi tersebut adalah Elin Purwoko, Komisaris PT Sambas Wijaya; Sapto Bagus Novianto dan Joko Purwoto yang merupakan staf di PT Sambas Wijaya.
Selain dari PT Sambas Wijaya, satu saksi lain juga dihadirkan, yakni Nursidi Budiono, yang merupakan staf PT Bumi Rejo.
Baca juga: Sidang Suap Bupati Nonaktit Banjarnegara, Saksi Ungkap Sopir Jadi Dirut Perusahaan Pelaksana Proyek
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 Miliar
Baca juga: Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, Polres Banjarnegara Gandeng Kodim 0704 dan Pemkab
Baca juga: Video Isi Solar Rp 150 Ribu Hanya Diberi Rp 100 Ribu di Banjarnegara Viral, Ini Penjelasan Pertamina
Di hadapan persidangan, Komisaris PT Sambas Wijaya Elin Purwoko menyatakan pernah menyumbangkan dana untuk kampanye bupati nonaktif Banjarnegara, sebelum dilantik.
Walaupun sebelumnya ia mengaku tak pernah berkontribusi untuk Budhi Sarwono namun usai dipertegas JPU dengan bukti, Elin membenarkan bukti tersebut.
"Benar apa yang yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, saya pernah menyumbang Rp 100 juta untuk kampanye Budhi Sarwono," ucapnya dalam sidang.
Tak hanya dana kampanye, JPU juga menyinggung adanya surat dukungan yang dikeluarkan PT Sambas Wijaya untuk memenangkan lelang pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Elin pun mengakui telah memberikan surat dukungan ke sejumlah kontraktor yang ikut dalam pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
"PT Sambas Wijaya memberikan surat dukungan karena PT kami punya kompetensi dan peralatan lengkap dibidang kontraktor, khusunya Asphalt Mixing Plant (AMP). Jadi beberapa CV yang tidak memiliki peralatan dan ikut dalam pengerjaan minta dukungan ke kami," jelasnya.
Menyoal keuntungan dalam pengerjaan pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018, Elin menyebutkan di angka 10 persen.
"Untuk keuntungan, sekitar 10 persen dari proyek tersebut," terangnya.
Baca juga: Penggerebekan Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal Milik RR, TNI AL: Tak Ada Beking dari Anggota
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid Tembus 61 Kasus, Wakil Bupati Banyumas: Kebanyakan Belum Vaksin
Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Sungai Tuntang Kabupaten Semarang Ternyata Pemuda asal Madiun Jatim
Baca juga: Asyik Pesta Miras di Ruko Agus Salim Kudus, Empat Pemuda Dikukut Polisi
Sementara, Sapto Bagus Novianto, saksi lain yang juga staf PT Sambas Wijaya, juga dicecar pertanyaan JPU.
Pertanyaan yang dilontarkan terkait adanya pemberian uang senilai Rp 1 miliar ke Budhi Sarwono pada Januari 2017.
Dalam keterangannya, Sapto mengaku pernah memberikan uang tersebut secara langsung namun tidak tahu menahu peruntukan uang tersebut.
"Saya hanya diperintah pimpinan PT Sambas Wijaya untuk memberikan uang tersebut secara langsung ke Budhi Sarwono namun tidak tahu uang tersebut untuk apa," imbuhnya. (*)