Korupsi Banjarnegara
Sidang Suap Bupati Nonaktit Banjarnegara, Saksi Ungkap Sopir Jadi Dirut Perusahaan Pelaksana Proyek
Nursidi Budiono, staf PT Bumi Rejo, nampak kebingungan saat dicecar pertanyaan JPU dalam sidang di PN Tipikor Semarang, Selasa (1/3/2022).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nursidi Budiono, staf PT Bumi Rejo, nampak kebingungan saat dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (1/3/2/2022).
Keringat dingin terus keluar di keningnya saat duduk di kursi saksi dalam sidang dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara 2017-2018.
Nursidi merupakan satu di antara tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang hari itu, dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono itu dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Wajah Nursidi juga nampak pucat, kala JPU menanyakan kebenaran kesaksiannya melalui bukti-bukti.
Hal tersebut terus dilakukan JPU karena kesaksian Nursidi acapkali berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan, ketua majelis hakim juga meminta Nursidi jujur karena sudah disumpah.
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 Miliar
Baca juga: Jumat Keramat KPK - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, Polres Banjarnegara Gandeng Kodim 0704 dan Pemkab
Baca juga: Video Isi Solar Rp 150 Ribu Hanya Diberi Rp 100 Ribu di Banjarnegara Viral, Ini Penjelasan Pertamina
Seolah tersudut, di akhir persidangan, Nursidi membuka semua apa yang ia ketahui terkait tindak korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Dihadapan majelis hakim, dia mengatakan, semua direktur perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR tahun 2017-2018 adalah orang dekat Budhi Sarwono.
"Saya tahu PT Bumi Rejo merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono dan perusahaan tersebut memiliki beberapa anak cabang," katanya, dalam sidang.
Nursidi menjelaskan, beberapa proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara dikerjakan sejumlah kontraktor.
"Ada PT Sutikno, PT Buton Tirto Baskoro, sampai PT Semangat Muda. Direktur PT tersebut merupakan staf Budhi Sarwono di PT Bumi Rejo, bahkan untuk PT Sutikno adalah supir Budhi Sarwono," ucapnya.
Ia juga menerangkan adanya ploting proyek yang dibagi Kedy Afandi, orang kepercayaan bupati nonaktif Banjarnegara.
"Benar, seperti di BAP Nomor 59, percakapan 23 April 2018, yang isinya sesuai ploting pak Kedy," katanya usai diputarkan bukti rekaman telepon oleh JPU.
Baca juga: Eks Bintang Bayern Munchen Frank Ribery Dirawat di Rumah Sakit, Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Pemkab Cilacap Gelar Operasi Minyak Goreng di Majenang, Warga Harus Bawa Kupon Khusus
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 2 Maret 2022: Rp 1.016.000 Per Gram
Baca juga: Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Syaratnya
Selain hal tersebut, Nursidi mengatakan, pernah memberikan sejumlah uang ke Kedy sebagai fee karena telah selesai mengerjakan proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara yang telah diploting.
"Pada proyek Pagedongan, saya memberikan 5 persen dari total kontrak ke Kedy dengan nominal Rp 579 juta. Lalu, setelah menyelesaikan paket Wanadadi, juga 5 persen dari nilai kontrak, jumlahnya Rp 108 juta. Dan Rp 1 miliar lebih untuk paket Sicepit," jelasnya.
Meski Kedy tak memiliki jabatan namun Nursidi tetap mengikuti permintaan dan pembagian dari Kedy karena ia orang kepercayaan bupati.
"Keuntungan murni untuk kontraktor paling di angka 5 sampai 10 persen. Saya nurut karena ia punya kedekatan dengan bupati kala itu," tambahnya. (*)