Hotline Public Service
Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Syaratnya
Bagaimana tata cara membuat BPJS Kesehatan baru, dan apakah bisa dibuat secara online.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG- Tribun membuka kanal hotline public service atau pertanyaan terkait pelayanan publik di Jawa Tengah.
Berikut ada pertanyaan dari pembaca Tribun terkait BPJS Kesehatan:
Pertanyaan
1. Bagaimana tata cara membuat BPJS Kesehatan baru, dan apakah bisa dibuat secara online. Mohon ditanyakan ke BPJS Kesehatan Cabang Semarang, khususnya pembuatan secara online karena sangat dibutuhkan di tengah pandemi. Terimakasih.
Pengirim : 085601516xxx
Jawaban
2. Untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, dalam pelayanan administrasi kepesertaan, masyarakat dapat mengakses situs resmi bpjs-kesehatan.go.id care center 165 menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store.
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) sebagai salah satu kanal digital BPJS Kesehatan melalui nomor 081229456210.
“Punakawan” (Panduan Umum Pendaftaran Karyawan) melalui whatsapp dengan fitur pendaftaran badan usaha, cari relation officer (RO) Online dan tutorial Mobile JKN.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Handphone, Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, BNI, Mandiri, atau BCA), serta alamat e-mail aktif.
Husna Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang.(*)