Berita Kudus
Disetujui Bupati Hartopo, Staf Ahli Setda Kudus Ikuti Seleksi Lowongan Pegawai KPK
Staf Ahli Bupati Kudus ikut mendaftar seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Staf Ahli Bupati Kudus ikut mendaftar seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Ahli tersebut adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Catur Widiyatno.
Catur ikut mendaftar seleksi terbuka JPT Madya sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang memenuhi syarat sebagai pendaftar dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, sesuai yang dipersyaratkan dalam surat Nomor: B/001/PANSELKPK/02/2022, ditandatangani Kooordinator Pansel yang juga Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.
Pendaftaran seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama itu ditutup akhir Februari 2022.
Baca juga: Asyik Pesta Miras di Ruko Agus Salim Kudus, Empat Pemuda Dikukut Polisi
Baca juga: Dua Warga Jepara Dilarikan ke Rumah Sakit, Tertimpa Longsor saat Melintas Jalan Gebog-Rahtawu Kudus
Baca juga: Dua Penjual Minyak Goreng Palsu di Kudus Ditangkap Jajaran Polda Jateng
Baca juga: Kasus Polisi Kudus Pukul Sopir Truk Pakai Helm Berakhir Damai, Kasatlantas: Maaf atas Insiden Ini
Terdapat 11 jabatan strategis di lingkungan KPK yang masih belum diisi pejabat difinitif, terdiri dari dua JPT Madya dan sembilan JPT Pratama.
"Saya mendaftar sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, sesuai kapasitas yang dipersyaratkan," ujar Catur Widiyatno, Rabu (2/3/2022).
Di antara syarat yang harus dipenuhi, diungkapkan Catur adalah usia maksimal 58 tahun, pangkat minimal Pembina Utama Muda/Golongan Ruang IV C, dan pernah menjabat sekurang-kurangnya lima tahun pada dinas terkait bidang pendidikan dan jabatan yang menyangkut peran serta masyarakat.
Syarat penting lain, harus ada surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.
Catur mengatakan, Bupati Kudus HM Hartopo selaku PPK telah menyetujui dirinya melamar lowongan JPT Madya dan Pratama di lingkungan KPK sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Surat persetujuan telah dikeluarkan Bupati Hartopo tertanggal 23 Februari 2022.
Disamping itu, Bupati Kudus juga mengeluarkan surat keterangan Nomor: 860/ 1347/01.00/2022 tertanggal 23 Februari 2022 yang menyatakan bahwa Catur tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin.
Baca juga: Ada Sejak Beberapa Tahun, Data di Website 18 Kecamatan di Purbalingga Tak Pernah Baru. Ini Solusinya
Baca juga: Terungkap di Sidang, Kontraktor Proyek DPUPR Banjarnegara Setor Dana untuk Kampanye Budhi Sarwono
Baca juga: Penggerebekan Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal Milik RR, TNI AL: Tak Ada Beking dari Anggota
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid Tembus 61 Kasus, Wakil Bupati Banyumas: Kebanyakan Belum Vaksin
Dengan adanya surat persetujuan dan keterangan dari PPK ini maka secara tidak langsung, bupati ikut mendukung adanya upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Bupati mendukung kami ikut seleksi terbuka sebagai Pejabat Eselon I Pimpinan Tinggi lembaga antirasuah tersebut," ujarnya.
Catur sendiri mengaku sangat tertarik terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus ingin terlibat langsung menegakkan marwah KPK.
"Saya ingin mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif melawan korupsi," tegas Catur. (*)